Pemkab Sabu Raijua Gelar Bimtek Pendampingan Korban KDRT

Daerah, Sabudibaca 505 kali

Menia, RNC – Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), disebutkan pemerintah daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak sesuai dengan apa yang disenergisitas lintas sektoral mulai dari proses penanganan pada tahapan identifikasi, assesment, hingga pemulihan dan pemberdayaan.

Hal ini disampaikan Bupati Sabu Raijua, Drs. Nikodemus Rihi Heke mengawali sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah Sabu Raijua, Septenius Bule Logo pada acara Bimtek Pelatih (TOT) Pelayanan dan Pendampingan Korban KDRT serta Pengukuhan bagi Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2019, di Aula Utama Kantor Bupati Sabu Raijua, Senin (7/10/2019) lalu.

Menurutnya, penanganan kasus kekerasan yang menempatkan perempuan dan anak sebagai korban tidak hanya terfokus pada upaya penanganan dan pemulihan korban. Namun harus memikirkan peran dalam membantu korban kekerasan untuk bangkit dan didayakan. P2TP2A merupakan pusat layanan terpadu yang berfungsi sebagai pusat informasi, pusat pemberdayaan, dan pusat layanan perempuan dan anak yang masih saja menjadi korban kekerasan, baik secara fisik maupun seksual. Karenanya bupati meminta jika masyarakat yang mengalami tindakan korban kekerasan tersebut, dan membutuhkan perlindungan, serta pelayanan khusus supaya menghubungi P2TP2A pada Dinas Sosial Kabupaten Sabu Raijua.

Lebih lanjut, jelas bupati, di sana diberikan pelayanan dalam bentuk pendampingan psikologis atau kejiwaan, advokasi atau hukum, serta informasi terhadap perempuan dan anak yang mengalami tindakan kekerasan dan trafiking. “Semua ini dilakukan dalam rangka menjamin perlindungan korban dari tindakan kekerasan sesuai dengan prinsip hak asai manusia, serta membangun gerakan bersama untuk menghapus kekerasan dan traficking terhadap perempuan dan anak,” kata bupati, dikutip sekda.

Sementara Plt. Kadis Sosial Kabupaten Sabu Raijua, Dagerlin Lay Rihi mengatakan selain pengetahuan tentang mekanisme pelayanan dan pendampingan korban kekerasan perempuan dan anak, serta strategi penanganan dan pendampingan korban, lalu teknik fasilitasi penanganan korban, juga untuk meningkatkan pengetahuan peserta tentang tanggungjawab negara, maupun alur pelayanan, termasuk SOP dan tahapan proses penanganan korban, dan juga peserta mengetahui tentang aplikasi SSIMFONI-PPA.

Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT dan Koordinator P2TP2A Provinsi NTT. Sedangkan peserta yang mengikuti kegiatan ini, yakni dari Badan Pengurus P2TP2A Sabu Raijua, Tim Pengarah P2TP2A terdiri dari, Bupati, Sekda,TPPKK kabuoaten Sabu Raijua, Dinkes PPKB, Kepolisian sektor Sabu Barat, Sabu Timur, Hawu Mehara, dan Dinsos P3A, DWP Kabuoaten Sabu Raijua, RSUD Dan Puskesmas Seba, Bolou, Daieko, Eilogo serta Eimadake. (humas/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *