Samin Tan Ditangkap, KPK Telisik Peran Jonan dan Melchias Mekeng

Headline, Hukrimdibaca 439 kali

Jakarta, RNC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik keterlibatan pihak-pihak lain usai ditangkapnya buronan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Samin Tan (SMT).

Penyidik antirasuah tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak-pihak yang akan ditelisik antara lain anggota DPR dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng dan mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan.

“Tentunya ini akan kita kembangkan seperti apa, pak Mekeng, yang disebut juga Jonan nanti kita lihat sampai sejauh mana peran nya,” ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021) dilansir dari Okezone.com.

Tidak hanya itu, KPK, kata Karyoto, bakal menelisik perbuatan apa saja yang telah dilakukan oleh Samin Tan. Dan juga mendalami keterlibatan Jonan dan Mekeng.

“Bagi bagiannya berapaan itu nanti kita lihat, bukan hanya pengakuan saja kira-kira terhadap apa dia diberi berbuat untuk apa atau tidak berbuat untuk apanya jelas kalau itu dengan pasal suap dan apakah dengan pemberian itu misi dia selesai atau tidak bisa melihat nanti ke arah situ,” ungkapnya.

BACA JUGA: Dalami Peran Melchias Mekeng, KPK Garap Eni Saragih

KPK berhasil menangkap Samin Tan pada Senin (5/4) kemarin di Cafe di kawasan Thamrin Jakarta. Samin Tan pun ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

Perkara yang menjerat Samin Tan, merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 13 Juli 2018 di Jakarta, dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang Tersangka yaitu Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Selama proses penyidikan perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 35 orang saksi.

Baca Juga:  Dipercayakan Bahlil Jadi Waketum, Melki Laka Lena Diminta Tetap Nahkodai Golkar NTT

Atas ulahnya, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

(*/okz/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *