KPK Panggil Wagub Sulsel terkait Suap Gubernur Nurdin Abdullah

Hukrim, Nusantaradibaca 102 kali

Jakarta, RNC – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, pada hari ini, Selasa (23/3/2021). Ia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Andi Sulaiman akan dimintai keterangannya atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di Provinsi Sulsel. Keterangan Andi Sulaiman dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur non-aktif Sulsel Nurdin Abdullah (NA).

“Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023 dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (23/3/2021) dilansir dari detikcom.

Selain Andi Sulaiman, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya dalam perkara ini. Ketiganya merupakan wiraswasta yakni, Andi Gunawan, Petrus Yalim, dan Thiawudy Wikarso. Mereka juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurdin Abdullah.

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Wagub Sulsel dan para pihak swatas tersebut. Diduga, penyidik bakal mendalami pengetahuan para saksi terkait konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Nurdin Abdullah dan sejumlah pihak lainnya.

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Penghargaan Antikorupsi Gubernur Nurdin Terancam Dicabut

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi.

Nurdin ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan Direktur PT APB, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.

Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang dari para kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulsel.

(*/dtc/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *