Kupang, RNC – Tim kerja Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) NTT telah merampungkan hasil penelusuran terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan di Kota Kupang terhadap PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
Tim ini dibentuk dan mulai bekerja setelah kasus yang mencoreng profesi jurnalis itu mencuat ke publik lewat pemberitaan media online RakyatNTT.com tanggal 23 Juni 2020 lalu dan diikuti dengan pemberitaan pada median lain.
BACA JUGA: Soal Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Ini Tanggapan Ketua Organisasi Pers di NTT
Tim kerja yang diketuai langsung oleh Fabianus Benge selaku Ketua IJTI NTT ini beranggotakan enam orang jurnalis televisi yang juga adalah anggota IJTI NTT. Yakni, Cristo Ngay, Eliazar Ballo, Frits Florits, David Wilson, Ferdi Rabu dan Efron Suna (notulen). Tujuan dari penelusuran ini adalah untuk memastikan keterlibatan dua wartawan yang merupakan anggota IJTI.
Dalam penelusuran ini, tim kerja melakukan konfirmasi serta menggali keterangan dari empat wartawan (termasuk dua anggota IJTI, red) yang meliput soal dampak proyek PLTU Timor 1 di Desa Lifuleo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.
Selain itu, pihak PT PP (Persero) yang mengerjakan proyek tersebut juga dikonfirmasi oleh tim kerja IJTI NTT. Jumat (3/7/2020) kemarin, RakyatNTT.com mendapat rilis dari IJTI Pengda NTT yang di dalamnya memuat enam poin kesimpulan dari hasil penelusuran Tim Kerja IJTI NTT.
Pertama; benar ada liputan berkaitan dengan kerusakan rumput laut dan kerusakan rumah warga di Desa Lifuleo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, yang dilakukan oleh jurnalis TV, masing-masing Tomi Mirulewan, Charles Kolo, Eman Suni dan Juven Nitano. Dua nama yang disebutkan terakhir adalah anggota IJTI. Liputan ini mereka lakukan setelah mendapatkan informasi dari warga.
Kedua; peliputan terkait dampak proyek PLTU Timor 1 sebagaimana disebutkan di atas, dilakukan pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020. Usai liputan, mereka tidak sempat melakukan konfirmasi kepada pihak PT PP (Persero). Konfirmasi dengan pihak PT PP (Persero) baru dilakukan pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020.
Ketiga; setelah peliputan dan konfirmasi dengan pihak PT PP (Persero), memang benar bahwa empat wartawan tersebut bersama perwakilan PT PP (Persero) sempat makan malam di Restoran Nelayan, Kota Kupang.
Keempat; berkaitan dengan percakapan antara Tomi Mirulewan dengan pihak PT PP (Persero) lewat aplikasi WhatsApp, yang telah beredar luas dan diduga ada pemerasan seperti yang diberitakan RakyatNTT.com dan beberapa media online, hal tersebut sama sekali tidak diketahui oleh tiga wartawan lainnya. Tomi Mirulewan sendiri yang melakukan itu tanpa sepengetahuan teman-teman wartawan yang ikut serta dalam peliputan. Hal ini diakui langsung oleh Tomi Mirulewan maupun oleh pihak PT PP (Persero) dalam hal ini Dian Prihatianto Pamungkas.
Kelima; bahwa antara pihak PT PP (Persero) dan Tomi Mirulewan sudah ada perdamaian sejak hari Selasa tanggal 23 Juni 2020.
Keenam; berdasarkan hasil penelurusan dan crosscheck kepada para pihak, IJTI Pengda NTT berpendapat bahwa dugaan pemerasan yang terjadi tidak sepengetahuan dan tidak ada keterlibatan dua anggota IJTI (Eman Suni dan Juven Nitano) juga Charles Kolo-wartawan Metro TV. Sebab semua komunikasi dengan PT PP (Persero) dilakukan Tomi Mirulewan seorang diri.
Hasil penelusuran Tim Kerja IJTI Pengda NTT ini sejalan dengan keterangan awal yang diperoleh RakyatNTT.com dalam wawancara dengan perwakilan PT PP (Persero), Eko Siswanto dan Tommy pada Sabtu (20/6/2020). Mereka mengaku, setelah makan bersama di Resto Nelayan, Tomi Mirulewan kembali mengajak bertemu di salah satu kafe dan meminta uang sebesar Rp 10 juta agar pemberitaan di Obor Nusantara bisa dihapus.
Saat itu Tomi Mirulewan datang sendirian. Bahkan pihak perusahaan sempat meminta nomor kontak wartawan lainnya untuk berkomunikasi secara langsung. Namun, Tomi Mirulewan mengaku bahwa urusan koordinasi, semuanya melalui dia.
Tomi Mirulewan saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2020), terkait percakapannya dengan pihak PT PP (Persero) yang mengarah pada pemerasan, awalnya enggan berkomentar dan malah meminta RakyatNTT.com untuk menghubungi Dian Prihatianto, perwakilan PT PP (Persero).
BACA JUGA: Oknum Wartawan di Kupang Diduga Memeras PT PP (Persero)
Setelah berita diterbitkan, Tomi Mirulewan baru mau berkomentar. Dia mengaku, apa yang diberitakan RakyatNTT.com tidak benar. “Pertama apa yang ade tulis itu tidak benar. Ini miskomunikasi saja dan sudah kami (Obor Nusantara dan PT PP) selesaikan secara kekeluargaan. Kedua, sudah ada kesepakatan antara Obor Nusantara dengan manajemen PT PP untuk menjadi mitra dalam proses pembanguan PLTU Timor 1 di Kupang,” sebut Tomi Mirulewan.
Namun, Perwakilan PT PP (Persero) Dian Prihatianto saat menghubungi RakyatNTT.com via sambungan selular, mengaku bahwa persoalan tersebut sudah dikoordinasikan dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). “Kita koordinasi dengan Pak Wenseslaus Manggut selaku Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia. Mereka paham juga bahwa hal ini memang menyalahi etika jurnalistik dan orang ini sudah ditegur langsung oleh Pak Wenseslaus Manggut,” ungkap Dian. (rnc09)