oleh

Kuasa Hukum Nilai Pengadilan Tipikor Tak Punya Kewenangan Sidangkan Jonas Salean

Kupang, RNC – Tim Kuasa Hukum Jonas Salean menilai penetapan status tersangka serta pelimpahan kasus bagi-bagi tanah Pemerintah Kota Kupang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dianggap tidak tepat.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Jonas Salean, Yanto Ekon dalam konferensi pers di Resto Celebes, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kupang, Jumat (30/10/2020) siang. Yanto mengatakan berdasarkan analisis yuridis terhadap dakwaan untuk terdakwa Jonas Salean yang ditersangkakan oleh Kejati NTT melakukan tindak pidana membagikan tanah aset pemerintah Kota Kupang, maka dakwaan tersebut belum masuk sebagai kewenangan Pengadilan Tipikor untuk menyidangkan terdakwa Jonas Salean, walaupun sidang akan dimulai pada 3 November 2020. Pokok pikiran ini akan dijadikan keberatan kuasa hukum dalam pembelaan.

Yanto menjelaskan seharusnya jaksa mendasarkan pada sertifikat hak pakai No. 5/Desa Kelapa Lima/1981 dan 34 sertifikat hak milik di tanah yang sama, sebab itu adalah bukti otentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. “Sehingga seharusnya yang pantas untuk menilai mana yang sah itu kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemudian yang menilai mana yang memiliki kekuatan hukum atau tidak itu kewenangan pengadilan umum,” ungkapnya.

BACA JUGA: Kasus Masuk Pengadilan, Jaksa Alihkan Jonas Jadi Tahanan Kota

Lebih jelas, kata dia, Pengadilan Tipikor tidak bisa menilai hal tersebut. Pengadilan Tipikor muncul apabila sudah ada keputusan pengadilan bahwa sertifikat mana yang tidak sah atau keputusan pengadilan umum menyatakan sertifikat mana yang tidak memiliki kekutan hukum tetap.

Menurut dia, tindakan tepat yang dilakukan penuntut umum bukan mengkriminalisasi terdakwa (Jonas Salean) dengan mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor, melainkan melalui jaksa selaku pengacara negara mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Badan Pertahanan Negara Kota Kupang atas tindakannya menerbitkan SHM bagi 34 penerima tanah kapling atau mengajukan gugatan ke PN terhadap 34 penerima tanah kapling pemegang SHM beserta BPN Kota Kupang. (rnc04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *