Soal OTT Kadis PUPR Kota Kupang, Inspektorat Teliti Unsur Gratifikasi

Headline, Kota Kupangdibaca 2,777 kali

Kupang, RNC – Inspektorat Kota Kupang saat ini mulai melakukan pemeriksaan dan mempelajari serta mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Benyamin Hendrik Ndapamerang alias BHN.

Inspektur Inspektorat Kota Kupang, Frangky Amalo kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (8/4/2022), mengatakan pemeriksaan terhadap BHN dilakukan selama 10 hari terhitung Jumat hari ini. Selanjutnya, proses laporannya selama 15 hari.

Ia menjelaskan, Kamis kemarin dirinya dipanggil Kejaksaan Tinggi NTT untuk menindaklanjuti kasus OTT tersebut. Menurutnya, Inspektorat hanya menindaklanjuti dari sisi administrasi saja, sebab BHN adalah ASN.

“Sesuai arahan pak Walikota dan pak Sekda, segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh terlalu lama, sehingga Inspektorat akan melaksanakan tanggung jawab pemeriksaan tersebut. Hasilnya akan disampaikan secara bertahap sesuai dengan progres, sebab hal ini tidak boleh ditutupi karena ada barang buktinya berupa uang sebesar Rp15.000.000 yang ada di ruangan beliau,” jelas Frangky.

Lebih lanjut, menurut mantan Kepala Dinas Perizinan Kota Kuang tersebut, Inspektorat akan mendalami soal barang bukti uang Rp15 juta tersebut. “Apakah uang yang diberikan atas permintaannya atau seperti apa, karena namanya orang yang memberi belum tentu harus meminta. Dan juga kalau orang tersebut memberi, atas motivasi apa, sehingga yang memberikan ini tentunya kami akan mendalaminya secara berhati-hati,” kata Frangky.

Menurutnya, Insektorat hanya memeriksa dari sisi administrasi. Untuk masalah pidana, akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. “Kita akan mengacu pada beberapa hal, yakni pertama Undang-undang ASN, dan berikutnya berkenaan dengan PP 94 Tahun 2001 menyangkut disiplin, serta berikutnya pakta integritas, sebab beliau adalah ASN,” kata Frangky.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan mendalami motif di balik penyeraha uang kepada BHN. Pasalnya, sebagai ASN tidak boleh menerima gratifikasi. Oleh karena itu, Inspektorat akan meneliti apakah kasus ini masuk ranah gratifikasi atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, Kadis PUPR Kota Kupang, Benyamin Hendrik Ndapamerang diamankan Satgas Kejati NTT, Kamis (7/4/2022) di kantornya. Jaksa juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 15 juta. Usai mengamankan BHN, jaksa lalu menyerahkannya ke Inspektorat Kota Kupang untuk proses lebih lanjut.

(rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *