Misteri OTT Kadis PUPR Belum Terungkap, Ada Dugaan Gratifikasi hingga Pemerasan

Headline, Kota Kupangdibaca 1,315 kali

Kupang, RNC - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Ir. Benyamin Hendrik Ndapamerang alias BHN masih menyimpan banyak pertanyaan. Hingga saat ini belum terungkap siapa pemilik uang Rp15 juta yang ditemukan di ruangan kadis tersebut.

Kasus ini masih di tangan Inspektorat Kota Kupang. Inspektorat menegaskan Senin (11/4/2026) pekan depan, pemeriksaan terhadap kadis dilakukan.

Inspektur Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo, Jumat (8/4/2026) malam, mengatakan ia sudah membentuk tim untuk memeriksa kasus ini. Tim akan mengambil keterangan dari BHN terlebih dahulu.

Tim pemeriksa, kata Frangky, akan meneliti lebih lanjut asal usul dan motivasi pemberian uang tersebut. “Kalau memang kasus suap menyuap berarti harus ada dua pihak secara nyata. Kan kemarin diserahkan hanya satu orang saja, sehingga dugaannya itu adalah bisa saja permintaan uang, ini kan kita masih mendalami,” kata Frangky.

Ia juga mengatakan kasus ini bisa dikategorikan gratifikasi atau pemerasan. Gratifikasi terjadi jika pihak penerima tidak meminta.
“Kita harus cek betul uang itu dalam rangka apa. Jadi tidak serta merta kita tetapkan, karena OTT, langsung bersalah memang. Kita harus teliti,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan alasan Kejati NTT menyerahkan kasus ini kepada Inspektorat, karena Inspektorat memiliki kewenangan terhadap pencegahan korupsi secara administratif. Apalagi pelaku adalah seorang Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pemkot Kupang.

Jika hasil pemeriksaan Inspektorat nanti terbukti adanya pelanggaran, maka akan direkomendasikan kepada Wali Kota Kupang untuk memberikan keputusan sebagai sanksi.

(rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *