Kupang, RNC – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi Pembangunan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di Kabupaten Kupang tahun 2012. Tersangka tersebut adalah
Ditahan
No More Posts Available.
No more pages to load.