oleh

Terkait Bangunan Hotel Salahi Aturan, Kadis LHK Sebut Bisa ke Ranah Hukum

Iklan Demokrat

Kupang, RNC - Pemerintah Kota Kupang diminta KPK untuk menindaklanjuti bangunan hotel Swiss-belcourt atau sebelumnya M Hotel yang dinilai melanggar aturan, karena bangunannya menghalangi area sempadan pantai.

Sebagian bangunan hotel tersebut tampak menghalangi jogging track di kawasan Pantai Kelapa Lima. Akibatnya, jogging track itu tidak bisa dilanjutkan pembangunannya. Di bagian utara, bangunan itu menjorok ke laut dan hanya menyisakan 3 meter dari titik surut air laut.

Iklan Dimonium Air

Terkait hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Kupang, Orzon Nawa kepada RakyatNTT.com, menegaskan akan menindaklanjuti rekomendasi KPK tersebut. Pihaknya akan meninjau dari sisi lingkungan, sehingga apabila ada pelanggaran, dinasnya akan mengambil sikap tegas.

Ia menjelaskan, dari informasi yang diketahui, semestinya ketika ada perluasan bangunan hotel, pihak hotel mesti mengajukan permohonan perluasan atau bangunan baru sehingga ditindaklanjuti tim teknis DLHK dan PUPR untuk melihat apakah sesuai tata ruang atau tidak. “Kalau memang tidak sesuai dan telanjur bangun, yah memang harus dibongkar,” tegasnya.

Oleh karena itu, langkah selanjutnya adalah tim DLHK akan meninjau lokasi tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka bisa ditindaklanjuti ke ranah hukum. “Yah nanti kita lihat. Ada unsur kesengajaan ataukah tidak. Kalau ada unsur kesengajaan dan berdampak pada lingkungan secara langsung, yah sudah pasti penyidik akan masuk,” jelas Orzon.

Untuk diketahui, bangunan Hotel Swiss-belcourt atau sebelumnya Hotel M dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kupang Tahun 2011-2031.

Karena pelanggaran ini, KPK pun meminta agar Pemkot Kupang segera menindaklanjutinya.

(rnc04)

Baca Juga:  Peringatan Cuaca dari BMKG untuk Sejumlah Daerah Hari Ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed