Sudah Dikubur 6 Bulan Lalu, Mayat Seorang Ibu di Kupang Digali Kembali, Ini Alasannya

Headline, Kabupaten Kupangdibaca 2,604 kali

Kupang, RNC – Kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga (IRT) meninggal pada Mei 2021 lalu terus ditangani pihak kepolisian Polsek Kupang Barat.

Untuk menguatkan dan membuktikan dugaan korban dianaiaya hingga meninggal dunia, maka dilakukan otopsi, Rabu (10/11/2021).

Otopsi dilakukan dengan menggali kubur YLS (61), warga Desa Bone, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang. Otopsi dilakukan di Desa Taloitan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang. Proses otopsi berlangsung sekitar satu jam lebih.

Otopsi ini diakui Kapolsek Kupang Barat Ipda Hendra Karel Wadu, S.Psi sesuai dengan laporan polisi nomor L/B/22/VI/2021/Polsek Kupang Barat, tanggal 17 Juni 2021.

Otopsi dipimpin dokter Forensik Bid Dokkes Polda NTT, AKBP Edi Syaputra Hasibuan, SpKF, MHKes dengan anggota tim, Briptu Dian Umbu Nay, S.KM, Bripda Saint Tefnait, AMd.Kep dan Ps. Kaur Iden AIipda Safrizal (Inavis Polres) serta Brigpol M. Amin Akbar (Inavis Polres Kupang).

“(Otopsi) atas surat permohon otopsi dari pihak keluarga dalam hal ini suami korban dalam kasus pengeroyokan,” ujar Kapolsek Kupang Barat, Ipda Hendra Karel Wadu, S.Psi didampingi Waka Polsek Kupang Barat, Ipda Kuswantoro, Rabu (10/11/2021).

Otopsi dilakukan oleh tim medis atas permintaan melalui surat permohonan secara tertulis oleh pihak keluarga guna memeriksa beberapa organ tubuh untuk melengkapi berkas dalam rangka pengungkapan kasus pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 8 Mei 2021 lalu. Polisi masih menunggu hasil otopsi secara tertulis dari tim medis.

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada tanggal 8 Mei 2021 di rumah korban di Desa Bone, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang. Kasus ini dilapor suami korban, FL (61) dengan korban YLS (61).

Korban dianiaya dan dikeroyok sejumlah warga yakni DN alias Doni, MN alias Melki, AM alias Nia dan YB alias Yansen. Saat itu, Sabtu (8/5/2021), korban berada di rumahnya. Pelapor dan korban adalah suami istri dan tidak mempunyai keturunan/anak.

Pelaku Cs datang ke rumah milik korban lalu menuduh korban dan suaminya adalah tukang santet (suanggi). Atas tuduhan tersebut, belum ada tanggapan korban dan suami sehingga para pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban dan suaminya.

Korban dan suaminya dikeroyok dengan cara memukul menggunakan tangan terkepal serta menendang korban dan suami mengenai tubuh dan wajah hingga mengalami rasa sakit di bagian tubuh serta memar dan bengkak di bagian wajah.

Atas kejadian tersebut korban jatuh sakit sejak kejadian pada tanggal 8 Mei 2021, sehingga pada tanggal 18 Mei 2021 korban meninggal dunia.

“Tanpa (korban) sempat memberikan keterangan kepada para pelaku, para pelaku langsung memukul korban pada bagian wajah nya dan tubuh korban sehingga korban merasa sakit. Setelah kejadian penganiyaan tersebut, 10 hari kemudian korban akhirnya meninggal dunia,” tambah Kapolsek Kupang Barat.

Korban dikuburkan pada tanggal 20 Mei 2021. Pada saat itu, pihak keluarga mempertanyakan penyebab kematian korban. Suami korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kupang Barat.

Setelah dilakukan BAP ke beberapa pihak guna melengkapi berkas atas kejadian tersebut dan korban sudah dikuburkan sehingga pihak keluarga membuat permohonan otopsi.

“Kejadian tersebut sebenarnya hendak dilaporkan sejak awal kejadian, namun karena takut dan tidak memahami atas kejadian tersebut sehingga kejadian tersebut baru dilaporkan pada tanggal 17 Juni 2021,” ujarnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan suami korban pada 17 Juni 2021 atau sebulan setelah peristiwa tersebut dan diduga salah satu pelaku adalah oknum aparat keamanan.

(*/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *