Ba’a, RNC – Pelaku perjalanan atau pengguna jasa transportasi laut ke wilayah Rote Ndao boleh bergembira karena saat ini tak perlu repot melakukan rapid antigen saat bepergian masuk dan keluar wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Hal ini sesuai instruksi Bupati Rote Ndao Nomor 946 Tahun 2021 tentang pencabutan ketentuan rapid tes antigen bagi pelaku perjalanan yang masuk dan keluar Kabupaten Rote Ndao menggunakan moda transportasi laut. Dicabutnya syarat rapid antigen ini menyusul ditetapkannya Rote Ndao masuk PPKM Level 2 atau turun dari sebelumnya Level 3.
Berikut petikan poin instruksi Bupati Rote Ndao;
Pada Poin Kedua ;
– Bagi pelaku perjalanan ke wilayah Kabupaten Rote Ndao wajib menunjukkan sertifikat vaksin (vaksin dosis pertama) ke petugas moda transportasi laut
– petugas moda transportasi laut wajib meminta sertifikat vaksin (vaksin dosis pertama) saat melakukan pelayanan pembelian tiket dan pemeriksaan tiket sebelum keberangkatan.
Poin Ketiga;
a. Pelaku perjalanan (ber- KTP Rote Ndao) yang belum melakukan vaksinasi atau tidak menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi (vaksin dosis pertama) maka wajib melakukan rapid tes antigen dan menunjukkan bukti hasil tes negarif (-) kepada petugas moda transportasi laut saat pembelian tiket dan pemeriksaan tiket sebelum keberangkatan.
b. Pelaku perjalanan (Non KTP Rote) wajib menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi (vaksin dosis pertama)
c. Pelaku perjalanan (Non KTP Rote) sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang belum melakukan vaksinasi atau tidak menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi (vaksin dosis pertama) maka tidak diizinkan untuk masuk ke wilayah Kabupaten Rote Ndao
Instruksi Bupati ini mulai berlaku tanggal 5 Oktober 2021.
(rnc12)