Kupang, RNC – Notaris dan PPAT, Albert Riwu Kore dibebaskan dari tahanan Polda NTT, Minggu (2/10/2022) pagi. Ia bebas lantaran masa tahanannya sudah selesai sementara kasusnya belum P21. Pembebasan Albert
Kasus notaris
No More Posts Available.
No more pages to load.