Kupang, RNC – Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore, Selasa (19/5/2020) siang meninjau langsung proses penyemprotan disinfektan di rumah salah satu pasien Covid-19 di Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo.
Wali kota memantau langsung aktifitas petugas dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang yang sedang melaksanakan penyemprotan desinfektan di rumah pasien positif Covid-19. Wali Kota Kupang menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada petugas yang melakukan penyemprotan tersebut.
Wali Kota Jeriko mengatakan penyemprotan desinfektan merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus serta untuk meredam keresahan masyarakat akibat adanya kasus positif Covid-19 di Kota Kupang.
Ia berjanji akan terus memastikan jajarannya bekerja maksimal demi melindungi masyarakat dari penularan Covid-19 maupun dampaknya secara sosial dan ekonomi.
“Semua titik yang teridentifikasi rentan terhadap penyebaran Covid-19 akan segera disterilkan dengan cara disemprot desinfektan untuk melindungi masyarakat dari virus dan mengurangi kecemasan masyarakat terhadap adanya kasus-kasus positif,” jelas Wali Kota.
Ia mengimbau masyarakat agar mematuhi instruksi Pemerintah tentang protokol kesehatan. “Kami meminta dukungan masyarakat dalam penanganan Covid-19 ini dengan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus ini,” kata Jeriko.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Kes., di sela-sela kegiatan penyemprotan itu mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan penelusuran kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut.
Ia menambahkan bahwa Dinas Kesehatan Kota Kupang dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan terus berusaha mengidentifikasi semua orang yang pernah berkontak erat dengan pasien semenjak terinfeksi Covid-19 untuk mendapatkan data valid sehingga dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan.
Turut hadir mendampingi Wali Kota Kupang, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Kupang, Ibu Hilda Riwu Kore – Manafe, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Ernest S. Ludji, S.STP., M.Si dan Lurah TDM, Imanuel A. Eliaser, SH. (*/pkp_sny/jms/rnc)