17 Narapidana Rutan SoE Jalani Asimilasi di Rumah

TTSdibaca 227 kali

SoE, RNC – Sebanyak 17 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB SoE dikeluarkan untuk menjalani asimilasi di rumah, Sabtu (13/8/2022). Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan (Karutan) SoE, Nixon G.L Osingmahi, dalam rilis yang diterima RakyatNTT.com. “Hari ini kami mengeluarkan tujuh belas narapidana untuk menjalani asimilasi di rumah. Mereka sudah memenuhi syarat administratif maupun subtantif, sesuai Permenkumham Nomor: 43 Tahun 2021,” kata Nixon.

Kepada tujuh belas narapidana tersebut, Nixon berpesan agar menjalani asimilasi di rumah sesuai dengan aturan yang sudah disampaikan, yakni tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, serta tetap mematuhi protokol kesehatan. “Kalian harus ingat, kalian keluar hari ini untuk jalani asimilasi di rumah, bukan berarti bebas murni. Kalian masih dalam pantauan aparat penegak hukum. Ikuti aturan yang sudah disampaikan, hindari perbuatan melanggar hukum yang dapat merugikan diri kalian sendiri, serta tetap patuhi protokol kesehatan,” imbuh Nixon.

Hal senada juga disampaikan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Yustriwan W. Silla. Kepada para narapidana itu dia menyampaikan untuk tidak melanggar aturan yang sudah disampaikan. Yustriwan mengatakan, pelaksanaan asimilasi di rumah tidak dipungut biaya atau gratis. “Kalian masih dipantau selama menjalani asimilasi di rumah. Jika melanggar aturan, maka kalian akan kami bawa kembali ke tempat ini untuk menjalani sisa pidana,” tandasnya. (*/rnc12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *