Bongkar Prostitusi Online di TTS, Muncikari dan PSK di 2 Hotel Diamankan

Headline, Hukrim, TTSdibaca 2,572 kali

So’E, RNC – Prostitusi online kian marak. Hal ini terjadi di Kota So’E, Kabupaten TTS. Aparat kepolisian dari Polres TTS mengamankan sejumlah pekerja seks komersial (PSK) beserta muncikari dari dua hotel berbeda.

Melansir digtara.com, penangkapan muncikari dan PSK ini dipimpin Ipda Robbyyanli D. Putra, S.Tr.K yang juga Kanit Tipideksus Satreskrim Polres TTS.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022) membenarkan penangkapan ini.

“Para pelaku PSK ini kami amankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi layanan seksual di 2 lokasi yakni Hotel Bahagia 2 dan Hotel Bahagia 1,” ujar Kapolres.

Para pelaku prostitusi online ini memanfaatkan aplikasi michat di 2 lokasi yang berbeda di kota SoE, Kabupaten TTS.

Dari lokasi Hotel Bahagia 2, polisi mengamankan AB (32), seorang pria selaku pacar yang sekaligus berperan sebagai muncikari dalam prostitusi online ini.

“Saudara AB berperan sebagai operator akun michat yang berkomunikasi langsung dengan pelanggan guna menentukan harga, tempat dan waktu/durasi layanan seks yang akan dilakukan oleh MMN selaku PSK,” urai Kapolres TTS.

Polisi juga mengamankan MMN (41) yang juga pacar dari AB. MMN berperan sebagai pekerja seks komersil.

Di kamar 120 Hotel Bahagia 2 SoE, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 863.000, uang dolar sebesar $26.

Juga diamankan satu bungkusan kondom kosong, 1 dos tissu magic power warna hitam, satu buah buku tabungan BCA, 1 buah buku tabungan Simpedes.

(Baca Juga: 17 Narapidana Rutan SoE Jalani Asimilasi di Rumah)

Ada pula satu buah tas kulit warna abu-abu, satu buah handphone Oppo, satu buah handphone Samsung dan satu buah mobil Ertiga serta dua buah kunci mobil.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan AB sebagai tersangka karena perannya sebagai muncikari sebagaimana diatur dalam pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan,” tandas Kapolres TTS.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka dikenakan penangkapan dan penahanan.

Di lokasi kedua di hotel Bahagia 1 SoE diamankan 4 orang PSK.

Mereka yang diamankan yakni PA (24), LMF (23), JT (26) dan ET (20). Keempat PSK ini diamankan di kamar 202 dan 104 hotel Bahagia 1.

Di lokasi ini polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 9.898.000, satu dos kondom merk Sutra, 3 buah ATM, 3 buah tas kulit, 4 buah dompet, dua buah KTP, 3 buah kartu Qris dan 2 botol minuman keras.

Terhadap TKP kedua di Hotel Bahagia 1 ini, polisi masih lakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berperan untuk mempermudah terjadinya perbuatan cabul dan/atau layanan seks oleh keempat PSK ini.

“Nantinya akan sama. Kami kenakan pasal 506 KUHP jo pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan selama 1 tahun 4 bulan,” ujar mantan Kapolsek Kelapa Lima, Polresta Kupang Kota ini.

(*/dig/rnc)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *