Kupang, RNC – Sebanyak 24 advokat siap memberikan bantuan hukum secara gratis bagi MSK, gadis 15 tahun di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang membunuh ND (48), pelaku pemerkosaan. Dari 25 pengacara tersebut, 9 orang berasal dari Kantor Advokat Amos Aleksander Lafu, S.H.,M.H & Rekan. Sedangkan 15 orang lainnya dari Jakarta.
Advokat Amos Aleksander Lafu kepada RakyatNTT.com Sabtu (20/2) mengatakan, bantuan hukum diberikan kepada pelaku karena mereka prihatin dengan pelaku yang masih bawah umur. “Terlepas bahwa anak ini diduga telah melakukan sebuah tindak pidana, tapi kalau kita ikuti pemberitaan di media massa, anak ini melakukan pembunuhan karena sebuah keadaan terpaksa untuk membela diri,” ujar dia
Amos menegaskan, bantuan hukum serta pendampingan kepada pelaku diberikan secara gratis, sebagai wujud pengabdian mereka kepada masyarakat yang mencari keadilan.
Ia mengaku, pihaknya telah mendapat kuasa dari keluarga untuk mendampingi pelaku, serta memastikan bahwa hak-hak gadis di bawah umur itu tetap terjaga selama proses hukum. “Kemarin kami sudah mendapat kuasa dari orang tua pelaku jadi sudah resmi kita mendampingi,” ujar mantan Ketua GMKI Cabang Kupang itu.
Dalam hukum, menurut Amos, jika melakukan pembunuhan karena ingin membela diri, maka dapat dijadikan dasar penghapusan pidana. Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum di Polres TTS.
Berikut ini nama advokat yang akan mendampingi MSK (1-9 dari Kota Kupang, sedangkan 10-24 dari Jakarta).
1. Amos Aleksander Lafu, S.H.,M.H
2. Obet Djami, S.H., M.H
3. Andryan Ebenhaiser Boling, S.H,
4. Egiardus Bana, S.H., M.H
5. Swastika Hakim, SH., M.H
6. Arnol Nggadas, S.H
7. Ebenhaizer Hibu, S.H
8. Rayma Mainke, S.H
9. Qintan Liu, S.H
10. Rapen A.M.S. Sinaga, S.H., M.M
11. Edhy S. Soerbacthy, S.H
12. Raja Marudut M. Manik, S.H., M.H
13. Jupryanto Purba, S.H., M.H
14. William Benyamin Roberts, S.H., M.H
15. Selva Tanudjaya, S.H., M.Hum
16. Anggira M. Sitanggang, S.H
17. Herman F. Simanjuntak, S.H
18. Rudy P. Marpaung, S.H
19. Markus Jaka Togatorop, S.H
20. Agatha Clara Tolla, S.H
21. Jhon F. Nainggolan, S.H
22. Lorense, S.H
23. Radot Ezra Batubara, S.H
24. Podiman Zico, S.H
(rnc18)
Syukur dan trima kasih.Menghormati hukum adalah kewajiban setiap warga negara.Tapi apakah Hukum berkewajiban untuk melindungi Warga negaranya dengan mempertimbangkan secara matang dan detail terhadap pelanggaran pelanggaran hukum…….!!!