Bupati Nganjuk Pasang Tarif Rp 10-15 Juta buat Kepala Desa, dan Rp 150 Juta buat Camat

Hukrim, Nusantaradibaca 495 kali

Jakarta, RNC – Bareskrim Polri mengungkapkan modus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur yang telah menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, ajudannya, dan lima Camat sebagai tersangka.

“Modus operandi, para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk,” ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Diungkapkannya, berdasarkan informasi penyidik, untuk level perangkat desa, Novi mematok harga antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta. Sementara di jabatan level atasnya, yakni Camat, politisi PKB itu mematok tarif Rp 150 juta.

“Ini kan masih awal, kita akan lakukan pendalaman dan pengembangan. Mudah-mudahan dari hasil penyidikan kita akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap,” imbuhnya.

Djoko mengungkapkan, tim gabungan KPK dan Polri mengamankan Bupati Nganjuk Novi dan para Camat serta Ajudan Novi pada hari Minggu (9/5) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 sekira pukul 19.00, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK mengamankan Bupati Nganjuk, NRH dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk,” ungkap Djoko.

Selain Novi, Bareskrim Polri juga mentersangkakan Camat Pace Durpriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.

Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp. 647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan sebuah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

(*/rmd/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *