Kupang, RNC – Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 nasional telah menetapkan daerah-daerah yang terkategori aman dari Covid-19. Daerah-daerah ini juga sudah bisa menerapkan new normal. Asal tahu saja, new normal di NTT bakal berlaku di NTT pada 15 Juni 2020 sesuai instruksi gubernur NTT.
Daerah-daerah ini dapat mempersiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat aman dan produktif. Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi tim pakar epidemiologi, kesehatan masyarakat, sosial, budaya, ekonomi kerakyatan dan keamanan.
BACA JUGA: Gugus Tugas Umumkan 136 Daerah Zona Kuning, di NTT Ada 6 Kabupaten
Untuk NTT, sebelumnya ditetapkan 14 daerah, yakni Kabupaten Kupang, Ngada, Sumba Tengah, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Alor, Lembata, Malaka, Rote Ndao, Manggarai Timur, TTU, Sabu Raijua, Belu dan TTS.
Kemudian, Senin (8/6/2020), gugus tugas menetapkan daerah-daerah yang masuk zona kuning. Di NTT sendiri ada 6 daerah yang dikategorikan zona kuning, yakni Flores Timur, Sumba Timur, Manggarai, Ende, Manggarai Barat dan Nagekeo. Ke-6 daerah ini sebelumnya adalah zona merah.
Dengan demikian, di NTT sendiri ada 20 daerah yang tidak termasuk zona merah. Daerah yang masih zona merah tinggal Kota Kupang dan Sikka.
BACA JUGA: New Normal di NTT, Warga Tak Perlu Rapid Test dan Swab untuk Bepergian
Definisi zona kuning yang ditetapkan oleh GTPPC19 merupakan wilayah dengan tingkat risiko rendah. Ia mengatakan bahwa perkembangan status wilayah akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat, setiap minggu. Pembukaan daerah menuju masyarakat aman dan produktif, tergantung kepada persiapan daerah dan dukungan masyarakat, serta diserahkan sepenuhnya kepada bupati dan walikota. (rnc)