Ba’a, RNC – Hanya dalam waktu 1×24 jam, sepeda motor milik Victoria Manafe, warga Desa Oebau, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao berhasil ditemukan aparat dari Unit Reskrim Polsek Rote Timur. Sepeda motor ini dilaporkan hilang pada Senin (13/9/2021) dini hari.
Sepeda motor ini berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rote Timur pada Selasa (14/9/2021) sore. Sepeda motor telah diserahkan ke Polsek Pantai Baru. Sementara pelaku melarikan diri ketika hendak dicegat aparat Polsek Rote Timur. Hingga saat ini pelaku masih dicari polisi.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU James J. Mbau, S.Sos, saat dikonfirmasi Rakyat NTT.com, mengatakan sepada motor yang hilang itu telah diamankan Selasa (14/9/2021) sekira pukul 16.00 wita di pertigaan Eahun, Kelurahan Londalusi, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, oleh unit reskrim Polsek Rote Timur.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam berhasil diamankan, sedangkan tersangka EK yang melarikan diri masih dicari. Iptu James meminta pelaku agar 1×24 jam menyerahkan diri secara baik-baik. Apabila tidak menyerahkan diri dan ditemukan oleh petugas, maka akan dilakukan tindakan tegas.
Menurut Iptu James, sekitar pukul 15.30 wita, Unit Reskrim Polsek Rote Timur menerima informasi tentang keberadaan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam di Busdaelaen, Desa Hundihopo, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao. Berdasarkan informasi tersebut, P.S Kanit Reskrim Polsek Rote Timur kemudian menuju lokasi. Namun sesampainya mereka di pertingaan Eahun, Kelurahan Londalusi, Kecamatan Rote Timur, P.S Kanit Reskrim Polsek Rote Timur melihat sepeda motor tersebut dikendarai oleh MD bersama satu unit sepeda motor Jupiter MX yang dikendarai oleh EK. P.S Kanit Reskrim menghentikan sepeda motor Honda Beat tersebut dan menanyakan identitas kendaraan dan pemilik sepeda motor tersebut. Pada saat yang sama pengendara sepeda motor Jupiter MX atas nama EK kemudian berhenti dan berlari meninggalkan sepeda motor di tengah jalan. Setelah dicocokkan dengan identitas kendaraan diketahui bahwa sepeda motor Honda Beat warna hitam tersebut adalah sepeda motor yang hilang dan telah dilaporkan di Polsek Pantai Baru. Hingga saat ini personel gabungan Polsek Rote Timur dan Polsek Pantai baru bersama warga masih melakukan pencarian di sekitar lokasi kaburnya EK.
Menurut MD, EK mengatakan sepeda motor tersebut milik kakaknya di Kupang. “Saya minta tersangka agar segera menyerahkan diri secara baik-baik dalam waktu 1×24 jam, jika tidak maka aparat akan lakukan tindakan tegas jika ditemukan,” kata Kanit Reskrim.
Pantauan RakyatNTT.com, sekira pukul 20.25 Wita, barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat yang telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Rote Timur telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pantai Baru. Sepeda motor tersebut sudah tiba Mapolsek Pantai Baru dan telah diamankan oleh Kanit Unit Reskrim Polsek Pantai Baru, Aipda Jefri Kapitan.
Sebelumnya, korban Victoria Manafe telah melapor ke Polsek Pantai Baru yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/IX/SPKT/SEK PANBAR/RES RB/POLDA NTT, tanggal 13 September 2021. Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakyat NTT.com, sepeda motor yang hilang bermerk Honda type Beat, nomor polisi DH 4487 BT, nomor rangka MH1JFZ122JK375122, nomor mesin JFZ1E2387412, warna hitam.
Sepeda motor itu terakhir kali diparkir oleh anak korban SL pada Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 17.00 wita diteras rumahnya. Setelah itu, anak korban masuk ke dalam rumah dan selanjutnya pada Senin (13/9/2021) sekitar pukul 02.00 wita, korban sempat mendengar suara anjing menggonggong. Namun korban tidak sempat memeriksa keadaan sekitar.
Selanjutnya sekira pukul 05.30 wita, korban bangun dari tidur dan keluar rumah ternyata sepeda motor sudah tak ada di teras. Korban membangunkan anaknya SL untuk menanyakan keberadaan sepeda motor, namun anaknya menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut diparkir di teras rumah. Korban dan SL mencoba mencari dan menanyakan keberadaan sepeda motor kepada tetangga sekitar, namun tidak ada yang tahu. (rnc12)