Kupang, RNC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang telah menetapkan batas akhir sidang Perubahan Anggaran Tahun 2021 yakni 30 September. Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe di gedung DPRD Kota Kupang, Selasa (14/9/2021) sore.
Diwawancarai RakyatNTT.com, Yeskiel menjelaskan jangka waktu sidang Perubahan APBD pada 30 September. Oleh karena itu, sidang sudah harus dibuka paling lambat 21 September. “Paling tidak 30 September sudah harus selesai,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD telah menyiapkan dokumen Badan Musyawarah serta jadwalnya. Saat ini DPRD masih menunggu dokumen perubahan Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dari Pemerintah Kota Kupang untuk kemudian dijadwalkan di Banmus. “Mungkin ada hambatan karena dengan situasi Covid-19 ini, jadi kita juga memahami semua, tapi prinsipnya kita berusaha agar jangan ada keterlambatan,” kata Ketua DPC PDIP Kota Kupang ini.
Sidang perubahan anggaran ini dipastikan akan dipimpin oleh Yeskiel Loudoe selaku Ketua DPRD. Sebelumnya terjadi kisruh internal DPRD Kota Kupang yang berujung pada skorsing yang menunda agenda persidangan. Akibatnya pimpinan sidang didelegasikan kepada dua wakil ketua DPRD. (rnc04)