Jakarta, RNC – Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak mobil baru untuk menstimulus pasar otomotif yang tengah lesu di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Kebijakan ini bisa membuat harga mobil lebih miring, termasuk SUV sekelas Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, Nissan Terra, dan Honda CR-V.
Relaksasi pajak mobil baru yang besarnya sampai 0% akan membuat penurunan harga yang sangat signifikan. Bahkan harga mobil on the road bisa terdiskon sampai mendekati separuhnya. Hal itu disampaikan oleh Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto kepada CNBC Indonesia.
“Dari satu mobil sekitar 40-45% masuk ke kas pemerintah. PPN (pajak pertambahan nilai) itu 10%, PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) 10-125% sebut saja 15%. Itu udah 25% masuk ke kas Pemerintah (pusat). Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 12,5% kemudian PKB (pajak kendaraan bermotor) 2,5% berarti 15% masuk ke Pemda. Jadi total 40%,” kata Jongkie.
BACA JUGA: Anak Perusahaan BUMN Ini Buka Lowongan Kerja, Berminat?
Pembebasan pajak di atas merupakan kisaran terendah dari pengambilan nilai total pajak yang masuk ke kas pemerintah. Kisaran pajak bisa lebih besar lagi bila mengacu pada instrumen PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah 41/2013 yang dibagi pada kapasitas penumpang, jumlah penggerak, dan kapasitas mesin.
Bagi pecinta mobil SUV, jika pemberlakuan pajak mobil baru itu bisa menjadi kesempatan untuk membeli, sebab harganya bakal mirip dengan mobil-mobil Low SUV saat ini.
Berikut ini kisaran jika relaksasi pajak nol persen pada mobil baru direalisasikan pemerintah, dan bakal mengkoreksi jauh harga mobil-mobil SUV seperti Pajero, Fortuner, Nissan Terra, hingga Honda CR-V. Pemotongan harga ini berdasarkan harga di situs masing-masing pabrikan.
Perubahan kisaran harga Toyota Fortuner setelah pajak nol persen;
– Fortuner 4×2 2.7 SRZ A/T BSN Rp 566.950.000 – pajak nol persen = Rp 340.170.000
– Fortuner 4×2 2.4 G M/T DSL Rp 492.950.000 menjadi Rp 295.770.000
– Fortuner 4×2 2.4 G A/T DSL Rp 510.950.000 menjadi Rp 306.570.000
– Fortuner 4×2 2.4 VRZ A/T DSL Rp 541.550.000 menjadi Rp 324.930.000
– Fortuner 4×4 2.4 G A/T DSL Rp 613.450.000 menjadi Rp 368.070.000
– Fortuner 4×4 2.4 VRZ A/T DSL Rp 685.050.000 menjadi Rp 411.030.000
– Fortuner 4×2 2.4 VRZ A/T DSL TRD Rp 554.850.000 menjadi Rp 332.910.000
– Fortuner 4×2 2.7 SRZ A/T BSN TRD Rp 580.250.000 menjadi 348.150.000
Toyota Fortuner TRD SportivoToyota Fortuner TRD Sportivo Foto: Dok. Toyota Astra Motor
Baca juga: Kritik Pajak Mobil 0%, DPR: Mending Gratiskan Pajak Motor dan SIM
Perubahan kisaran harga Mitsubishi Pajero Sport setelah pajak nol persen:
– Pajero Sport GLX (4×4) MT Rp 548.500.000 – pajak nol persen = Rp 329.400.000
– Pajero Sport Exceed (4×2) MT Rp 491.500.000 menjadi Rp 294.900.000
– Pajero Sport Exceed (4×2) AT Rp 506.500.000 menjadi Rp 303.900.000
– Pajero Sport Dakar (4×2) AT Rp 549.000.000 menjadi Rp 329.400.000
– Pajero Sport Dakar Ultimate (4×2) AT Rp 593.500.000 menjadi Rp 356.100.000
– Pajero Sport Dakar (4×4) AT Rp 702.000.000 menjadi Rp 421.200.000
Perubahan kisaran harga Nissan Terra setelah pajak nol persen:
– Terra 4×2 M/T Rp 478.900.000 – pajak nol persen menjadi Rp 287.340.000
– Terra 4×2 E A/T Rp 505.500.000 menjadi Rp 303.300.000
– Terra 4×2 VL A/T Rp 537.100.000 menjadi Rp 322.260.000
– Terra 4×4 VL A/T Rp 680.800.000 menjadi Rp 408.480.000
Nissan Terra Membelah Keindahan SumateraNissan Terra Foto: Dikhy Sasra
Perubahan kisaran harga Honda CR-V setelah pajak nol persen:
– Honda CR-V 2.0 L i-Vtec Rp 463.900.000 – pajak nol persen = Rp 278.340.000
– Honda CR-V 1.5L Turbo Rp 498.400.000 menjadi Rp 299.040.000
– Honda CR-V 1.5 Turbo Prestige Rp 544.050.00 menjadi Rp 326.430.000
Menyambut dibukanya akses tol layang Japek (Jakarta-Cikampek) II untuk umum, PT Honda Prospect Motor (HPM) menggelar kegiatan New Toll Road Test with Honda, pada Kamis (19/12/2019).Honda CR-V
Kemenperin tetap meyakini bahwa pemangkasan pajak pembelian mobil baru menjadi 0 persen, dapat mendongkrak daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan pasar otomotif di tengah tekanan bisnis akibat wabah COVID-19.
Sekadar informasi, setiap pembelian mobil baru dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di pusat serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya di daerah.
BACA JUGA: Menkeu Tegaskan Pemerintah Sudah Siap Hadapi Resesi Ekonomi
Neil menyebutkan bahwa data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada Agustus 2020 menunjukkan penjualan mobil sebesar 37.291 unit. Angka ini jauh meningkat (32,2 persen) dibanding penjualan bulan Juli yang hanya 25.283 unit.
Usulan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen hingga bulan Desember 2020 ini diharapkan dapat meningkatkan penjualan mobil di masa pandemi. Terlebih saat ini masyarakat berusaha menghindari transportasi umum karena khawatir tertular virus Corona, dan lebih memilih kendaraan pribadi. Maka, pajak mobil baru 0 persen dinilai bisa menjadi rangsangan yang efektif.
(detikcom/rnc)