Kupang, RNC – Setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat mengukuhkan enam pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemprov NTT menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati. Pengukuhan Pjs Bupati berlangsung di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur NTT, Sabtu (26/9/2020) pagi.
Keenam Pjs Bupati yang dikukuhkan yakni Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Zet Sony Libing sebagai Pjs Bupati Manggarai, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi sebagai Pjs. Bupati Ngada, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Zakarias Moruk sebagai Pjs. Bupati Belu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT Meserasi Ataupah sebagai Pjs. Bupati Malaka, Staf Ahli Gubernur Bidang Lingkungan Hidup, Ferdi Kapitan sebagai Pjs. Bupati Sabu Raijua dan Staf Ahli Gubernur NTT Bidang Politik, Samuel Pakereng sebagai Pjs. Bupati Sumba Barat.
BACA JUGA: Mendagri Minta Pjs Kepala Daerah Kawal Pilkada dan Perbanyak Testing Covid-19
Selain Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi dan pejabat di lingkup Pemprov NTT, pengukuhan 6 Pjs Bupati juga dihadiri 6 bupati (calon bupati incumbent) yang terhitung mulai hari ini akan cuti di luar tanggungan negara.
Sesuai amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pjs Bupati akan menjalankan tugas-tugas kepala daerah yang sedang cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Dan sesuai jadwal tahapan Pilkada, masa kampanye dimulai dari tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020. Dengan demikian, 6 Pjs Bupati yang dikukuhkan ini akan menjabat sampai tanggal 5 Desember mendatang.
Selain itu, Penjabat kepala daerah sebagaimana diatur dalam Surat KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) juga memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN terhadap pelanggaran netralitas ASN.
Untuk diketahui, di NTT ada 9 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020. Dari 9 kabupaten ini, ada 3 kabupaten yang tidak harus diisi dengan Pjs Bupati. Yakni, Kabupaten TTU, Manggarai Barat dan Sumba Timur. Pasalnya, bupati dari 3 kabupaten ini tidak lagi maju dalam Pilkada karena sudah menjabat selama dua periode. (rnc09)