Kupang, RNC – Aparat Polsek Kelapa Lima meminta para penjual takjil di Jalan Urip Sumohardjo untuk berjualan secara online. Imbauan ini disampaikan aparat, Jumat (01/05/2020) sore.
Alasan aparat, yakni saat ini Kota Kupang sudah kembali masuk zona merah (red zone). Oleh karena itu, tidak boleh lagi ada kerumunan di tempat-tempat umum. Para pedagang pun diminta berjualan secara online saja. Walau begitu, masih banyak yang berjualan di pinggir jalan, khususnya yang menjual takjil. Seperti terpantau di depan Bank Mandiri.
Salah satu penjual takjil, Jamilah Abdusalam asal Kelurahan Solor, mengatakan ia bersama para penjual takjil juga memang waswas ketika berjualan karena takut terhadap penyebaran virus corona. Namun jika berjualan secara online dikhawatirkan dagangannya tidak laku.
Walau begitu, Jamilah mengaku siap mengikuti imbauan yang disampaikan aparat kepolisian. “Kalau pihak kepolisian mengatur seperti apa, kita juga harus mengikuti aturan itu dalam beberapa hari ke depan,” ujarnya.
Jamilah juga tetap khawatir jika berjualan secara online maka akan sepi pembeli. Sebab, via online biasanya gambar tidak sama dengan produk aslinya, sehingga membuat pembeli enggan membeli secara online.
“Jadi saya lebih baik memilih menjual di depan rumah saja kalau memang nanti kita dilarang berjualan di sini,” kata Jamilah.
Ia juga berharap jika pemerintah melarang untuk berjualan di tempat umum, maka harus memberikan kompensasi seperti bantuan sembako untuk pedagang takjil. (rnc05)