Kupang, RNC - Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD Kota Kupang akan membahas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2022 dalam masa sidang III DPRD Kota Kupang.
Dalam dokumen penjelasan Pemerintah Kota Kupang yang diterima RakyatNTT.com Selasa (27/9/2026), terjadi perubahan target pada sektor pendapatan daerah. Sebelum perubahan APBD sebesar Rp 1.112.762.400.526 bertambah Rp 31.749.877.593 atau 2,85% menjadi Rp1.144.512.278.119. Target pendapatan senilai Rp31,7 miliar tersebut harus direalisasi selama kurun waktu 2 bulan sebelum akhir 2022.
Sementara itu, terkait dengan belanja daerah, ditargetkan naik 1,04% dari plafon anggaran belanja sebelum perubahan, yakni Rp 1.134.358.342.845. Target belanja naik sebesar Rp11.753.256.216 sehingga menjadi Rp1.146.111.599.061.
Berikut rincian perubahan target pendapatan dan belanja daerah dalam Rencana KUA dan PPAS:
1. Belanja Pegawai
Plafon anggaran sebelumnya Rp539.293.686.433, sesudah perubahan Rp552.269.039.920
2. Belanja Barang dan Jasa
Plafon anggaram sebelumnya Rp400.212.183.413, sesudah perubahan menjadi Rp405.561.077.868
3. Belanja Hibah
Plafon sebelumnya Rp7.619.570.000 sesudahnya Rp12.930.030.000
4. Belanja Bantuan Sosial
Plafon sebelumnya Rp26.469.372.225, sesudah perubahan Rp21.036.272.225.
5. Belanja Modal
Plafon sebelumnya Rp154.917.071.309 dan sesudah perubahan Rp 144.687.849.583.
Rincian belanja
Belanja Modal Tanah
Plafon sebelumnya Rp11.620.000.000 dikurangi menjadi Rp 6.650.054.489
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Plafon sebelumnya Rp28.761.409.724 diubah menjadi Rp 29.558.303.537
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Plafon sebelumnya Rp63.701.713.230 diubah menjadi Rp 53.349.062.964.
Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi
Plafon sebelumnya Rp47.861.015.655, diubah Rp51.805 686.193
Belanja Modal Aset Tetap lainnya
Sebelumnya Rp2.972.932.700 diubah menjadi Rp3.324.742.400
6. Belanja Tidak Terduga
Plafon anggaran sebelumnya Rp5.846.459.465 diubah menjadi Rp 9.627.329.465.
Dengan demikian, dari plafon anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD murni, khusus belanja sebelumnya senilai Rp1.134.358.342.845 berubah menjadi Rp1.146.111.599.061. (rnc04)
Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com















