Ruteng, RNC - Sembilan aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus mantan napi kasus korupsi, kembali aktif bekerja di lingkup Pemkab Manggarai. Padahal, nomor induk pegawai (NIP) mereka telah dicabut Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini membuat heran Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat ditemui para wartawan di Aula Manggarai Convention Center, Ruteng, Kamis (24/3/2026).
“Saya heran, koq kesembilan ASN eks narapidana kasus korupsi kembali diaktifkan. Pemerintah Daerah seharusnya merujuk pada Surat Keputusan BKN yang telah mencabut NIP dari ASN yang tersandung kasus. Kebijakan Pemkab Manggarai ini sangat disayangkan. Mestinya sudah tidak bisa, karena ada suratnya dari BKN yang telah memberhentikan mereka,” sebut Bima.
Dia menjelaskan, seorang ASN yang bekerja tanpa NIP, itu dianggap ilegal. “ASN itu nanti tidak bisa dieksekusi, karena tidak ada aturan yang bisa menghidupkan status kepegawaian mereka yang sudah mati. Seharusnya pasca putusan PTUN, mestinya bupati menerbitkan SK pemberhentian. Pemberhentian itu merujuk keputusan BKN yang tidak akan mengatifkan lagi NIP ASN bermasalah, yang telah diblokir,” kata Bima.
Kendati aktif bekerja kembali, Bima menandaskan, pihaknya (BKN) akan mengikuti putusan PTUN, tapi SK pemberhentiannya harus diperbaiki. “Bupati (Heribertus Nabit) harus membuat SK baru untuk memberhentikan, karena tidak ada cara lain. BKN tidak akan pernah menghidupkan kembali, NIP yang sudah diblokir karena kasus korupsi,” tandas Bima.
Sekedar tahu, sembilan dari 11 napi koruptor aktif bekerja kembali sejak Agustus 2020 lalu. Para ASN itu mengajukan gugatan ke PTUN, dan menang hingga tingkat banding di PTUN Surabaya. Bupati Manggarai periode 2015 - 2020, Deno Kamelus (alm), pada akhir tahun 2018 lalu, memecat secara tidak hormat 11 pegawainya, lantaran terlibat kasus korupsi.
Namun, setelah 19 bulan “menganggur” sembilan dari 11 ASN mantan napi kasus korupsi itu kembali bekerja Agustus 2020 lalu. Meski kembali bekerja, tapi data kepegawaian mereka tidak tercatat lagi di BKN. “Banyak kasus sudah inkrah, tapi tidak bisa dieksekusi karena sudah tidak ada lagi undang - undang yang mengatur mereka. Nama mereka sudah dicoret,” tegas Bima.
Dia bahkan mengingatkan para ASN mantan napi korupsi itu, untuk siap mental menghadapi tindakan pemecatan, serta mengembalikan gaji dan uang lain dari APBD yang mereka terima sejak Agustus 2020. “Harus dikembalikan lagi (gaji), artinya SK-nya diberhentikan saja, karena tak ada lagi regulasi yang mengatur. SK Bupati harus sesuai SK baru, meskipun mereka menang PTUN,” ujarnya.
Sekda Manggarai, Jahang Fansi Aldus menjelaskan, SK pemecatan diberikan terhadap 11 ASN, sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada 13 September 2018.
SKB tersebut mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi. “Pemecatan yang dilakukan akhir Desember 2018, itu adalah perintah yang harus dijalankan bupati Manggarai, yang ditindaklanjuti melalui pemberhentian dengan tidak hormat kepada teman - teman ASN yang melakukan kejahatan jabatan yang terlibat dalam tindak pidana korupsi,” kata Fansi.
Tapi dalam perjalanan terang dia, Pemerintah Daerah kalah dan perintahnya adalah bupati membatalkan SK pemberhentian itu. “Karena kita tidak melakukan kasasi, maka amar putusan hakim PTUN harus kita jalankan, yang ditandai dengan penyerahan SK pengangkatan kembali ASN itu,” tutur Fansi. Kesembilan ASN koruptor yang telah aktif kembali yakni, Lasarus Gani, Teodorus Tunti, Heribertus Pala, Belasius Adur, Maximus Sudarso, Anglus Santas, Jaya Sinar Robertus, Abel Jehudu Bepong, dan Jemali Linus yang sudah pensiun 2020 lalu. (rnc23)











