Oelamasi, RNC - Setiap desa wajib mempublikasi segala dokumen yang berkaitan dengan pembangunan di desa. Mulai dari Peraturan Desa (Perdes), pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sampai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan keuangan desa.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, Rabu (3/7/2026).
Menurut Marthen, penegasan ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Desa, baik UU Desa Nomor 6 tahun 2014 maupun perubahan-perubahannya. Dengan demikian para kepala desa (Kades) wajib melaksanakan perintah UU.
“Baik Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 maupun perubahan-perubahannya terdapat bab yang mengatur tentang sistem informasi desa. Nah itu kewajiban bagi setiap desa untuk mempublikasikan, baik itu APBDes hingga LPJ,” ujar Marthen.
Ia menyebutkan, dokumen-dokumen di desa, baik itu Perdes, APBDes hingga LPj yang telah ditetapkan dalam musyawarah harus disampaikan kepada publik lewat publikasi dokumen desa baik dalam bentuk pamflet atau baliho maupun publikasi media.
Menurutnya, publikasi dokumen-dokumen tersebut merupakan bentuk transparansi sekaligus mekanisme kontrol masyarakat terhadap pembangunan di desa, dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Bentuk publikasinya beragam, mulai dari pemajangan baliho hingga publikasi lewat media. Yah minimal masyarakat di desa itu tahu tentang APBDes yang telah ditetapkan itu sama tidak dengan yang telah dibahas bersama masyarakat, nah, mekanisme kontrol masyarakat lewat itu,” lanjut Marthen.
Lebih lanjut Marthen menyampaikan bahwa sistematika publikasi dokumen desa semuanya sama. Mulai dari pendapatan, pengeluaran, pembiayaan hingga realisasi, harus dipublikasikan kepada masyarakat.
Terkait beragamnya cara publikasi ini, Marthen menyebut bahwa minimal ada papan pengumuman terkait dokumen desa di setiap kantor desa di Kabupaten Kupang.
“Sistematikanya sama, mulai dari pendapatan, pengeluaran, pembiayaan itu UU sampai Permendagri mengenai hal itu jelas, hingga LPJ juga harus disampaikan, minimal di kantor desa ditempelkan,” terangnya.
Bagi desa-desa yang belum mempublikasikan dokumen tersebut di atas, Marthen berharap segera melakukan publikasi. Sebab semua elemen di desa, mulai dari Kades, BPD hingga perangkat desa lainnya, wajib mengetahui dan melaksanakan perintah Undang-Undang Desa. (rnc)










