Ruteng, RNC – Praktisi Hukum, Siprianus Edi Hardum, SH, MH, minta Inspektorat Kementerian PUPR meninjau langsung proyek pembangunan gedung sekolah di SDI Wae Namut, Desa Golo Lanak, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT. Pasalnya, proyek yang dikerjakan PT. Deficy Sigar Pratama itu, diduga menggunakan material pasir bercampur tanah.
Melalui sambungan telepon kepada RakyatNTT.com, baru – baru ini, advokat dari Kantor Hukum Edi Hardum and Partners itu menegaskan, pembangunan menggunakan material yang yang tidak berkualitas, biasanya karena para kontraktor ingin mendapatkan keuntungan besar. Sebab, sebagian dari keuntungan akan diberikan ke oknum – oknum tertentu.
Biasanya, pola seperti itu karena kontraktor harus melakukan setoran. Aliran setoran itu bisa ke anggota DPR RI Dapil NTT, bisa juga ke komisi terkait Kementerian PUPR. Ada juga yang disetorkan ke partai politik, karena di partai politik itu banyak oknum yang biasa ikut “bermain”. “Kalau itu proyek kementerian, bisa saja setoran ke oknum – oknum yang ada di pemerintah pusat. Itu pelaksana proyek harus diawasi penggunaannya,” pinta Edi Hardum.
Pengacara asal Manggarai itu mengatakan, laporan warga merupakan indikasi jelas yang bisa menjadi dasar bagi Kementerian PUPR melakukan peninjauan langsung. “Saya minta Menteri Basuki turunkan tim pengawas. Inspektorat Kementerian PUPR harus mengawasi proyek itu. Karena sudah berapa kali ada proyek di PUPR yang dikorupsi, dan sudah ada yang dipenjara. Jangan sampai terulang kembali,” imbuh Edi Hardum.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah milik Kementerian PUPR di SDI Wae Namut, menggunakan material yang tidak berkualitas berupa pasir bercampur tanah. Persoalan tersebut terjadi di SDI Namut, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai. Selain penggunaan pasir bercampur tanah, ada dugaan kesalahan cara pemasangan tiang besi. Besi yang menjadi tiang bangunan biasanya ditanam ke dalam pondasi. Namun pada proyek ini, tiang besi hanya pasang di atas pondasi. (rnc23)