Borong, RNC – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Timur (Matim) telah menetapkan keputusan pemberhentian sebanyak 981 orang Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemkab Matim tahun 2022. Langkah tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 49 Tahun 2018. Keputusan tentang tidak perpanjangnya masa kontrak bagi THL tersebut, tidak berlaku bagi semua SKPD di lingkup Pemkab Matim. Seperti Dinas Lingkungan Hidup misalnya. Dari total THL 76 orang, sebanyak 26 orang yang masa kontraknya diperpanjang hingga satu tahun ke depan, asal memenuhi syarat dan ketentuan.
Di antara ke 26 THL pada Dinas Lingkungan Hidup yang masa kontraknya diperpanjang tersebut, diduga kuat tidak memenuhi syarat dan ketentuan sesuai surat edaran Pemkab Matim. “Kami tidak menyesal SK tidak diperpanjang menjadi THL, tapi kami kecewa di Dinas Lingkungan Hidup, ada THL yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan surat edaran bupati. Kuat dugaan kami, ada kepentingan pejabat pada dinas itu,” ujar seorang THL yang namanya tak ingin dimediakan, Kamis (5/1/2026).
Sumber itu menyebutkan, syarat dan ketentuan pada surat edaran bupati untuk SKPD yang memperpanjang masa kontrak bagi THL, telah menjelaskan terkait lama kerja, usia dan pendidikan. “Pada Dinas Lingkungan Hidup, ada sejumlah THL tidak memenuhi syarat itu. Dan kami tahu, itu kroni orang nomor dua di dinas itu,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kasmir Dalis Ariyanto, mengatakan tidak tahu menahu tentang kondisi dan dinamika dinas. Menurutnya, ia baru saja dilantik sebagai kepala dinas pekan lalu. “Saya orang baru di dinas ini adik. Jadi segala dinamika termasuk THL, saya tidak tahu. Namun demikian, saya tetap mengatur kembali dan membahas bersama jajaran saya, terkait isu ini,” ujar Kasmir.
Dia menambahlan, terhadap THL yang masa kontraknya diperpanjang hingga satu tahun ke depan, harus mengikuti petunjuk edaran. Jika ditemukan ada THL yang tidak memenuhi syarat pada dinasnya, Ia berjanji akan dievaluasi kembali. “Kalau saya temukan, saya evaluasi kembali,” ujar Kasmir. (rnc19)








