Kupang, RNC – Isu praktek prostitusi berdalih ijin pitrad dan penginapan, menjadi perhatian utama Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Kupang. Disinyalir, praktek jasa esek – esek itu marak berada di sejumlah hotel di Kota Kupang. Ditemui RakyatNTT.com, Selasa (29/3/2022), Kasie Penataan Sarana Prasarana Pariwisata (PSPP), Pommy E. Odja menyampaikan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan bukti tentang adanya praktek prostitusi yang berlatar ijin pijat tradisional, home stay dan hotel.
Namun, informasi terkait hal itu sudah menjadi perhatian pemerintah untuk membangun koordinasi bersama para pengusaha. “Dalam bulan Mei mendatang, kita juga akan adakan rakor. Dalam rakor tersebut, juga terkait isu prostitusi, selain isu soal prokes di masa pandemi,” jelas Pommy. Dia menambahkan, pengawasan atas sejumlah usaha – usaha yang diberikan ijin sebagai mitra Dispar, telah dilaksanakan sesuai dengan skejurnya. Walaupun demikian, Dispar siap memberikan ruang kepada pihak manapun, untuk terlibat memberikan informasi, jika menemukan praktek tersebut sedang berlangsung.
Hal senada disampaikan Kadis Pariwisata Kota Kupang, Josefina M.D Gheta. Menurutnya, jika isu tersebut benar – benar terjadi, maka tentu akan ada sanksi bagi hotel, home stay dan pitrad. Sebab, praktek prostitusi masuk dalam pelanggaran berat. Bahkan, Josefina juga mengatakan, Dispar sangat terbuka untuk menerima informasi berkaitan dengan hal itu. Dimana Dispar akan menindaklanjutinya, jika ada bukti – bukti yang akurat. “Kalau ada pengaduan dan bukti-bukti dari masyarakat, maka kita akan tindak-lanjuti sesuai prosedur yang ada,” kata Josefina. (rnc04)