Ba’a, RNC - Zakarias Nalle, warga Kabupaten Rote Ndao, NTT, tewas setelah dibacok karena dituduh suanggi alias tukang santet. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/10/2026) lalu. Semua pelaku akhirnya ditangkap.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Felli Hermanto didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos dan Kasi Humas, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP kepada wartawan, Sabtu (30/10/2026) menerangkan, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 24.00 wita, korban Zakarias berjalan pulang dari rumah Johan Pandie Laga. Korban saat itu bersama Dedi Hariyanto Bessie.
Saat dalam perjalanan pulang ke rumah, ketika berada di lokasi kejadian di Jalan Dusun Fau Timur, Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, dari arah belakang korban, datang tersangka Junus Pandie alias Ivon.
Ivon langsung membacok/memotong kepala korban bagian belakang sebanyak 1 kali menggunakan parang. Korban langsung terjatuh dengan posisi berlutut. Korban sempat berkata apa salahnya sehingga ia dibacok.
Tersangka Ivon mengatakan selama ini korban Zakariaslah yang memiliki ilmu suanggi dan menyasar ayah serta adik tersangka Ivon.
Selama ini tersangka sudah mencari korban dan baru bertemu korban saat itu.
Kemudian tersangka Gotlief Bessie alias Got langsung menikam dan menusuk korban dengan pisau sebanyak 1 kali dan mengenai bagian belakang korban.
Pada waktu itu, tersangka Got mengatakan kalau korban juga menyantet anaknya. Akibat peristiwa ini, korban terjatuh lalu meninggal dunia.
Saat posisi tubuh korban telentang, datang tersangka Isboset Liu alias Is menggunakan pisau menyayat atau melukai dahi korban sebanyak 1 kali.
Setelah kondisi korban sudah tidak bergerak lagi atau sudah meninggal dunia, tersangka Got, Is dan Ivon mengangkat tubuh korban ke bagian sisi kiri jalan raya agak menurun tempat korban di temukan meninggal dunia .
Kemudian para tersangka meninggalkan korban. Mereka lalu mengancam Dedi Harianto Bessie. Tersangka Got menyuruh Yudith Bessie mengambil sepeda motor untuk mengantar Dedi Harianto Bessie kembali ke rumahnya.
“Motif kejahatan dengan menghabisi nyawa korban karena korban diduga sebagai suanggi (Santet),” ujar Kapolres Rote Ndao.
Hasil Visum Et Repertum korban menunjukkan korban meninggal akibat benda tajam yang menyebabkan luka terbuka pada dahi kiri, 2 luka terbuka pada kepala bagian belakang, luka terbuka pada punggung kanan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain”.
“Sub pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 auat (1) Ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian yakni tas pinggang 1 buah, uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 2 lembar.
Kain sarung 1 lembar, topi 1 buah, handphone nokia 1 buah, gelang stainles warna silver 1 buah, dan senter kepala 1 buah.
Kemudian akar bahar 1 batang, sandal jepit warna biru 1 pasang, pisau 1 bilah, baju kemeja 1 lembar, celana pendek 1 lembar, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio JT nomor polisi DH 4935 KC.
Ditangkap di Kantor Satlantas
Dilansir dari digtara.com, tersangka Got (45), warga RT 019/RW 020, Dusun Fau Timur, Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, tidak berkutik saat ditangkap polisi, Sabtu (30/10/2026).
Ia ditangkap di kantor Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao ketika mendampingi saudaranya mengurus mobil yang ditilang oleh anggota Sat Lantas Polres Rote Ndao.
Polisi juga menangkap tersangka lain yakni Is (44), warga RT 004/RW 002, Dusun Lotelutun, Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao dan Ivon (46), warga Dusun Fau, Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Is dan Ivon ditangkap secara terpisah di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
(*/dig/rnc)
















Komentar