Ba’a, RNC – IA alias Ibo (28) warga Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Lobalain, Minggu (31/10/2021).
Ibo sempat bersembunyi dua hari pasca mencabuli korban AHD (12), siswi sekolah dasar yang merupakan tetangganya.
Ibo pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP- Kap/05/X/2021/Sek LBN, tanggal 31 Oktober 2021.
Ibo ditahan karena kasus persetubuhan terhadap anak sesuai laporan polisi nomor LP / 51/B/X/2021/NTT/Res Rnd/Sek Lobalain tanggal 29 Oktober 2021.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos yang dikonfirmasi Senin (1/11/2021) membenarkan hal itu. “Iya, sudah menyerahkan diri dan sudah ditahan setelah diperiksa penyidik,” kata Yames dilansir digtara.com.
Jeratan Pasal
Tersangka Ibo dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76E undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Pelaku mencabuli korban di rumahnya, Jumat (29/10/2021).
(*/dig/rnc)