Gelar Pesta di Kota Kupang Harus Ada Ijin Keramaian

Kota Kupangdibaca 683 kali

Kupang, RNC – Status Kota Kupang kini berada pada PPKM Level I. Walau demikian, pagelaran hajatan maupun kegiatan yang bisa menghimpun banyak orang, harus berdasarkan rekomendasi dan ijin keramaian dari Satgas Pencegahan Covid-19, serta dari Polresta Kota Kupang. Kepada RakyatNTT.com, Sabtu (20/8/2022) siang, Kapolresta Kota Kupang, Kombes Pol. Rishian Krisna Bidhiaswanto menegaskan, pandemi masih berlangsung, sehingga perlu adanya rapat koordinasi antara stakeholder atau pihak – pihak yang berwenang atas penanganan dan pencegahan wabah Covid – 19.

Ia mengatakan, saat ini masih marak pesta atau hajatan digelar di lingkungan masyarakat. Karena itu, pihaknya tetap melakukan pengawasan, baik terkait protokol kesehatan maupun dampak negatif yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Rishian menambahkan, khusus pesta saat ini sudah diterapkan batas waktu sesuai Perwali, dimana hanya bisa berlangsung sampai pukul 00.00 Wita. “Untuk pesta atau hajatan apapun yang menghimpun banyak orang, wajib memenuhi ijin keramaian. Dan tentunya harus dengan protokol kesehatan. Selain itu, penerapan batas waktu juga dimaksudkan untuk menjamin kenyamanan dan ketertiban umum. Kalau tidak dibatasi, maka berpotensi mengganggu masyarakat lain,” ujarnya.

Sebagai Kapolresta Kota Kupang, dia berharap warga kota bisa memahami hak dan kewajibannya dalam bermasyarakat. “Ini harus dipahami. Setiap orang punya hak untuk menggelar pesta, tapi kita juga punya kewajiban untuk menghargai hak orang lain,” tandasnya.

Sementara Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji mengatakan, dengan penurunan level PPKM ini, tidak berarti tak ada lagi kasus Covid-19. Dikatakannya, hingga saat ini masih terdapat pasien yang positif Covid-19. Karena itu, warga diminta jangan terlalu euforia pada pegelaran pesta atau kegiatan yang menghimpun banyak orang. “Khusus untuk pagelaran pesta, diwajibkan kepada warga agar sebelum melaksanakan hajatan tersebut, sudah memiliki rekomendasi dari Satgas dan ijin keramaian dari kepolisian. Jangan euforia berlebihan dengan keadaan sekarang. Karena dari data yang ada, penambahan kasus masih ada, walaupun itu di bawah 10 kasus dan bisa sembuh,” sebutnya.

Ernest meminta warga yang belum menerima vaksinasi, segera menerima vaksinasi sebanyak dua kali hingga Booster, di fasilitas Kesehatan yang ada di Kota Kupang. “Vaksinasi hingga saat ini masih digelar di Puskesmas – Puskesmas. Warga harus ikut sampai Booster,” imbuhnya. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *