Guru Komite Bukan Dipecat, Tapi SK Tak Diperpanjang

Manggarai Baratdibaca 284 kali

Labuan Bajo, RNC - Setelah sekian lama bergulir, Kepala SDI Jimbor, Marselinus Handul, akhirnya buka suara terkait kasus pemecatan guru komite di sekolah tersebut. Ia mengatakan, yang terjadi sebenarnya bukan dipecat, melainkan SK mengajar Prudensius Ajaitar tidak diperpanjang lagi. “Bukan pemecatan sebenarnya. SK tidak diperpanjang lagi. Itu mungkin bahasa yang baik,” ujar Marselinus Handul, ketika dihubungi RakyatNTT.com, Kamis (24/8/2026).

Ia menjelaskan, pada saat libur, setiap guru komite diwajibkan untuk membuat lamaran baru. Sebagai mekanisme pengangkatan, ada tiga syarat yang telah ditetapkan. Salah satu persyaratan pengangkatan guru komite baru ialah, harus mempunyai latar belakang pendidikan PGSD. Hal itu dilakukan, mengingat banyaknya tamatan PGSD di beberapa anak kampung sekitar SDI Jimbor.

Lalu syarat yang kedua ialah, menyangkut kebutuhan sekolah. Dan, syarat yang ketiga adalah pertimbangan hanya satu perempuan yang mengajar di sekolah tersebut. “Kebetulan di sekolah hanya satu guru perempuan, sehingga kebijakan saya tambah satu guru perempuan untuk temani dia,” sebut Marselinus.

Menurutnya, pengangkatan dan pemberhentian guru komite merupakan kewenangan kepala sekolah. Lalu diperkuat kesepakatan bersama dengan orang tua murid, pada saat rapat komite yang digelar setiap bulan Juni, mengikuti tahun ajaran. “Saya rasa, kewenangan kepala sekolah untuk memberhentikan guru komite yang gajinya dari orang tua murid. Dan itu dikuatkan dengan kesepakatan orang tua murid,” katanya beralasan.

Terkait pemberhentian Prudensius Ajaitar sebagai guru komite, Marselinus mengatakan, hal tersebut adalah bagian dari kesepakatan bersama orang tua murid. “Ternyata hasil rapat waktu itu, orang tua murid memang tidak mau (Ajaitar) dimasukkan jadi guru komite, karena ijazahnya bukan PGSD,” ungkapnya.

Sementara menyangkut SK Komite milik Ajaitar yang masih berlaku sampai akhir Desember mendatang, Marselinus berdalih, itu menjadi tanggung jawab kepala sekolah lama. “Itu kaitannya dengan SK lama, itu urusan kepala sekolah lama. Lalu buat saya, SK Komite itu per Juni. Apalagi uangnya bukan dari daerah, tapi dari orang tua murid. Biasanya, Kesepakatan orang tua murid itu per tahun ajaran dia, bulan Juni. Sehingga kelirulah andai kata buat SK Komite yang gajinya dari orang tua murid, tapi SK-nya mulai Januari, kan janggal,” sebutnya. (rnc29)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

0 comments