Ende, RNC – Sebanyak 157 jenis merk kosmetik yang jumlahnya mencapai 1981 pcs, disita petugas Loka POM Ende ketika melakukan penertiban dari tanggal 27 Juli hingga 3 Agustus 2022. Temuan itu dibagi menjadi 1897 pcs kosmetik Tanpa Izin Edar, dan 84 pcs kosmetik kedaluwarsa. Jika diuangkan, nilainya ditaksir Rp 31.486,000.
Demikian dipaparkan Henny Hendrawan Prabowo, kepala Loka POM Ende, Kamis (4/8/2022). Ada 27 sarana distribusi kosmetik yang disasar. 19 sarana di Ende, dan delapan sarana lainnya berada di Kabupaten Nagekeo. Dari 27 sarana tersebut, ditemukan 11 sarana tidak memenuhi ketentuan (lima sarana TMK di Nagekeo, dan enam sarana TMK di Ende).
Sedangkan 16 sarana lainnya dinyatakan memenuhi ketentuan (tiga sarana MK di Nagekeo dan 13 sarana MK di Ende). “Dari 11 sarana yang tidak memenuhi ketentuan, ditemukan 157 jenis merk kosmetik yang jumlahnya mencapai 1981 pcs. 1897 pcs kosmetik Tanpa Izin Edar, dan 84 pcs kosmetik kedaluwarsa). Nilainya ditaksir Rp 31.486,000,” beber Hendrawan.
Menurut dia, sumber produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, berasal dari Makassar dan sebagian dari Surabaya. Atas temuan pada 11 sarana yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, petugas di lapangan langsung memberikan edukasi/pembinaan kepada pemilik sarana, agar selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluwarsa), sebelum membeli barang untuk dijual kembali.
Selain itu, pemilik sarana juga membuat surat pernyataan untuk tidak menjual lagi produk – produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan. “Apabila mereka tetap menjual produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. Loka POM Ende juga akan memberikan sanksi administratif, berupa surat peringatan kepada pemilik sarana,” pungkasnya. (rnc16)