oleh

Pemilu Selesai, Kejati Siap Garap Kasus Mark Up Tunjangan DPRD Kota Kupang

Kupang, RNC – Dugaan kasus mark-up tunjangan transportasi dan sewa rumah 37 Anggota DPRD Kota Kupang bakal segera ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi NTT. Saat ini penyidik masih menunggu perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Hutama Wisnu.

Dikonfirmasi RakyatNTT.com, Selasa (2/4/2024), Kasipenkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana menyampaikan bahwa setelah Kejati NTT menerima laporan warga terkait dugaan mark up tunjangan DPRD, Kejati menunda lanjutan proses hukum karena harus mengikuti maklumat Kejaksaan Agung RI untuk tidak melakukan proses pemeriksaan di masa Pemilu jika ada kasus yang melibatkan para calon legislatif.

Oleh karena itu, karena Pemilu sudah selesai, tim penyidik Kejati NTT sudah melaporkan kepada pimpinan soal tindaklanjut laporan dugaan korupsi tersebut. Saat ini tinggal menunggu perintah dari Kepala Kejati NTT, Hutama Wisnu guna melanjutkan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Kemarin saya konfirmasi ke timnya mau lapor pimpinan dulu karena tahapan pileg kan sudah selesai,” tulisnya dalam pesan.

Raka pun belum bisa memastikan kapan keluarnya perintah pimpinan terkait kasus tersebut untuk ditindaklanjuti. Ia mengatakan saat ini tim penyidik Kejati NTT tetap siap apabila perintah dikeluarkan Kajati NTT.

“Kemarin itu kan sementara ditunda bang karena masih ada tahap pileg dan saat ini masih dimintakan petunjuk pimpinan lagi terkait itu,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 37 anggota DPRD Kota Kupang menerima tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan melebihi ketentuan yang berlaku. Tunjangan transportasi naik dari Rp14.850.000 per bulan menjadi Rp21.000.000 per bulan. Kemudian tunjangan perumahan naik dari Rp8.500.000 menjadi Rp17.000.000 per bulan.

Berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan redaksi RakyatNTT.com, ditemukan tiga aturan yang dilanggar DPRD dalam penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi. Kenaikan tunjangan ini disepakati dalam sidang perubahan APBD Kota Kupang tahun anggaran 2022. Kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022 yang ditandatangani Penjabat Wali Kota George Hadjoh.

Baca Juga:  Pleno KPU Manggarai, Partai Perindo Raih 3 Kursi

Penetapan kenaikan tunjangan anggota DPRD Kota Kupang ini tidak sesuai Pasal 17 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa penetapan besaran tunjangan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Pada lampiran I tabel 37.2.2.19 halaman 37, harga sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon II di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp14.850.000 per bulan. Namun, DPRD dan penjabat wali kota menaikkannya menjadi Rp21.000.000 per bulan.

Tak sampai di situ, DPRD juga menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokkan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional. Di Pasal 8 ayat 2 huruf (a) dan (b), ditegaskan bagi daerah yang tergolong kelompok kemampuan keuangan daerah sedang, maka DO (dana operasional) ketua DPRD disediakan paling banyak 4 kali uang representasi ketua DPRD. Kemudian DO wakil ketua DPRD masing-masing disediakan paling banyak 2,5 kali jumlah uang representasi wakil ketua DPRD.

(rnc04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *