Kenapa Jonas Salean Bebas dan Thomas More Bersalah? Ini Penjelasan Kejati NTT

Headline, Kota Kupangdibaca 4,512 kali

Kupang, RNC – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Nusa Tenggara Timur masih menunggu petikan putusan Mahkamah Agung RI terkait vonis mantan Kepala BPN Kota Kupang, Thomas More dalam kasus pengalihan aset berupa tanah milik pemerintah Kota Kupang. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Hendrik Tiip, Rabu (12/1/2022) malam.

Kepada RakyatNTT.com, Hendrik menjelaskan data di website Mahkamah Agung benar telah memberikan informasi bahwa terhadap perkara atas nama Thomas More sudah diputus oleh Hakim Agung pada Makamah Agung RI tanggal 22 Desember 2021 yang amarnya adalah Kabul. “Artinya permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang sebelumnya diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang,” jelasnya.

Selaku Penuntut Umum, Hendrik dan timnya mengapreasiasi putusan Majelis Hakim Kasasi, di mana Hakim Agung masih melihat rasa keadilan dan kemanfaatan hukum dan tidak hanya kepastian hukum.

Ia menambahkan, hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum masih menunggu pemberitahuan resmi petikan putusan dari Panitera Pengadilan Negeri untuk selanjutnya dapat melaksanakan eksekusi putusan, atau melakukan penahanan atas Thomas More. “Kita bersabar saja ya menunggu pemberitahuan resmi dari Pengadilan. Nanti kami kabari kalau sudah menerima pemberitahuan resmi yah,” ujarnya.

Sedangkan terhadap objek persoalan tanah yang dialihkan dan masuk sebagai tindakan korupsi itu, Hendrik menyampaikan bahwa ada terdakwa mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean yang juga terseret, namun kasasinya diputuskan bebas.

Menurut Hendrik, antara kasasi Thomas More dan Jonas Salean yang diajukan JPU sangatlah berbeda penindakannya oleh MA RI. Di mana masing-masing diputuskan lewat sidang dan cara pandang hakim yang berbeda.

“Ini kan Majelis Hakimnya berbeda, tentu cara pertimbangannya juga berbeda, cara melihat suatu perkara berbeda antara satu hakim,” katanya.

“Hakim yang satu di perkara Pak Thomas, hakim yang satu di perkaranya Pak Jonas, tentu cara pandang mereka berbeda-beda, jadi kita tidak bisa salahkan itu,” pungkas Hendrik.

(rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *