Kupang, RNC – Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Thomas More divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (17/3/2021) lalu. Lantas, bagaimana nasib lahan seluas 20.068 meter persegi yang dalam dakwaan disebut menjadi aset Pemkot Kupang?
BACA JUGA: Kasus Tanah, Ini Nama-nama Pejabat dan Mantan Pejabat Pemkot Kupang yang Disebut Jaksa
Saat membacakan putusan terhadap terdakwa Thomas More, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, terdakwa yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara divonis bebas.
BACA JUGA: Kajati Sebut Jonas Bagi-bagi Tanah untuk Keluarga, Siapa Saja?
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan semua barang bukti dikembalikan kepada masing-masing saksi yang sebelumnya telah disita jaksa. Bukti-bukti di antaranya adalah sejumlah sertifikat tanah dan surat permohonan kepemilikan tanah.
Namun, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, JPU Kejati NTT, Hery Franklin menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Kupang. (rnc)