Kupang, RNC – Sidang kasus dugaan korupsi tanah milik Pemda Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp 1,3 triliun terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Fakta-fakta baru terus diungkap para terdakwa maupun saksi-saksi.
Dilansir dari Metrobuananews.com, dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu, terungkap lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 Ha dipersempit menjadi 28 Ha. Kemudian saat ditangani oleh Resdiana Ndapamerang (mantan ASN Kanwil BPN NTT) berkurang menjadi 24 Ha. Terungkap bahwa Resdiana Ndapamerang (isteri anggota DPRD NTT Jonas Salean) menghilangkan enam (6) Ha.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan, Kamis (29/4/2021) mengatakan, dari fakta tersebut mantan ASN Kanwil BPN NTT, Resdiana Ndapamerang, berpeluang jadi tersangka.
BACA JUGA: Saksi Sebut Tanah Labuan Bajo Baru Penyerahan secara Adat
Menurut Abdul, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan mengubah luas lahan hanya menjadi 24 Ha tanpa sepengetahuan Kakanwil BPN NTT.
“Resdiana Ndapamerang berpeluang jadi tersangka tetapi nasibnya bergantung pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Karena JPU yang lebih tahu jalannya persidangan,” ujar Abdul.
“Jika ada catatan dari Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT bahwa perlu didalami dugaan keterlibatan dari Resdiana Ndapamerang berdasarkan fakta sidang, maka penyidik Tipidsus Kejati NTT akan tindaklanjuti,” terang Abdul.
Abdul kembali menegaskan nasib dari Resdiana Ndapamerang mantan Kepala Divisi Pemetaan Kanwil BPN NTT bergantung pada nota dinas atau catatan sidang dari Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT.
(*/mbn/rnc)