Kupang, RNC – Pemerintah Provinsi NTT akan berlakukan sistem new normal, di tengah pandemi covid-19 mulai Senin 15 Juni mendatang.
Penerbangan pun kembali normal dengan penerapan protap kesehatan ketat, yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tidak terkecuali maskapai Lion Air Group, yang siap beroperasi di wilayah NTT.
Area Manager Lion Group NTT, Rinus T. Zebua kepada merdeka.com menjelaskan, pihaknya efektif beroperasi mulai tanggal 15 Juni. Perjalanan area NTT syaratnya adalah menunjukkan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lain yang sah, Paspor, SIM.
“Penumpang wajib mengunduh atau mendownload dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon selulernya masing-masing, serta mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (Electronic Health Alert Card/ e-HAC), bukti pengisian wajib ditunjukan pada hari keberangkatan pada petugas,” kata Rinus, Sabtu (13/6/2020).
BACA JUGA: Kabar Baik, Penumpang Pesawat Permudah saat New Normal
Sementara untuk perjalanan keluar dan masuk wilayah NTT, Rinus mengingatkan kepada calon penumpang agar wajib menunjukkan surat keterangan uji PCR dengan hasil negatif, atau uji rapid-test dengan hasil non reaktif, atau surat keterangan bebas gejala influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit, atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan rapid-test.
“Sebagai catatan masa berlaku surat keterangan adalah tujuh hari untuk hasil uji PCR dan tiga hari untuk hasil uji Rapid-test, terhitung tanggal sejak surat keterangan hasil uji diterbitkan. Mengundurkan atau mendownload dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler masing-masing penumpang, serta mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (Electronic Health Alert Card/ e-HAC). Bukti pengisian wajib ditunjukan pada hari keberangkatan pada petugas,” ujarnya.
BACA JUGA: AirAsia Terbang Lagi 19 Juni, Ini Daftar Rute Domestiknya
Rinus menegaskan, calon penumpang tidak dapat diberangkatkan apabila tidak dapat menunjukan pemenuhan persyaratan, pada hari keberangkatan dan tiket perjalanan akan diproses sesuai dengan ketentuan perusahaan.
“Calon penumpang tiba di bandara tiga Jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat dan wajib mengenakan masker sesuai protokol kesehatan yang berlaku,” tutupnya. (merdeka.com/rnc)