Kupang, RNC - Pemerintah Kota Kupang membuat program baru di bidang hukum, yakni memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu.
Hal ini disampaikan langsung Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore saat jumpa pers di Ruang Garuda, Balai Kota, Selasa (27/10/2026).
Wali Kota mengatakan program ini untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum. Bantuan tersebut berupa fasilitasi mediasi hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dan sedang menghadapi proses hukum.
BACA JUGA: Tahun Ini Bangun SPAM Kali Dendeng, Tahun Depan Giliran Air Sagu
Disebutkan, program ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020, yaitu memberikan hak kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu apabila pihak-pihak yang terlibat sudah sepakat berdamai.
(*/pkp/chr/ech/rnc)







Komentar