Kupang, RNC – Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dalam kasus pengalihan aset tanah milik Pemkot Kupang rupanya memperberat langkah mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean yang kini jadi terdakwa.
Pasalnya, para saksi yang dihadirkan mengaku tanah yang diperoleh dibagi-bagi oleh Jonas Salean. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (30/11/2020), saksi atas nama Jefry Baitanu mengakui tanah dibagikan kepada 40 nama yang tak lain adalah para pejabat, ASN, anggota dan pimpinan DPRD serta para keluarga dekat terdakwa Jonas Salean.
Jefry juga mengakui dirinya juga mendapatkan tanah kavling. Bahkan tanah itu sudah bersertifikat. Yang mengurus sertifikat adalah mantan Kasubag di Biro Tata Pemerintahan, Max Bunganawa.
Ia mengaku baru mengetahui tanah itu adalah aset Pemerintah Kota Kupang saat diberitahu oleh Max Bunganawa. Sementara untuk pengurusan sertifikat di BPN, ia mengakui membayar sendiri dengan harga Rp 8 juta. “Bukti kuitansi diberikan kepada kami, kemudian kami melakukan pembayaran di bank,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kasus Tanah Pemkot, Herman Man Siap Beri Keterangan di Pengadilan jika Dipanggil
Jefry mengatakan saat mengetahui masalah ini sudah dilidik Kejati NTT, Jefry merasa dirugikan karena sudah mengeluarkan biaya pengurusan sertifikat. Namun sebelumnya ia sama sekali tidak tahu soal status tanah tersebut.
“Sebagai saksi, saat itu merasa senang, karena lokasi tanah strategis, karena dekat dengan pusat pemerintahhan dan jalan raya,” ungkapnya.
Saat ditanya jaksa penuntut umum terkait tandatangan SK penunjukan gtanah kavling, Jefry mengatakan surat tersebut diparaf oleh Kabag Tata Pemerintahan Yanuar Dally, Asisten I Yos Rera Beka dan mantan Sekda Bernadus Benu.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dju Jhonson Mira Mangngi didampingi Hakim Anggota Ibnu Kholik dan Ari Prabowo. (rnc04)