Kupang, RNC – Menyikapi Info Pemkot Kupang agar pegawai tidak tetap (PTT) tak berkantor sampai diterbitkannya SK 2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) Kota Kupang meminta PTT di dinas tersebut mematuhi informasi itu dengan berkantor dari rumah.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami, M.Si saat dihubungi media ini (31/12/2020). Ia menjelaskan info yang dikeluarkan atasan melalui info Pemkot tersebut adalah baik demi kepentingan semua PTT. Dengan demikian diharapkan semua PTT lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang supaya menaati info dimaksud sambil menunggu diterbitkannya SK Kontrak yang baru 2021.
BACA JUGA: Tak Ada Libur Panjang, ASN dan PTT Pemkot Kupang Dilarang ke Luar Daerah
Sebagimana diketahui, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Kupang dalam surat edaran kepada seluruh pimpinan Perangkat Daerah meminta agar mulai tanggal 4 Januari 2021 seluruh PTT yang jumlahnya lebih dari 200 orang di lingkup Setda Kota Kupang tidak berkantor sampai ada penerbitan SK PTT.
Kecuali PTT pada Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran tetap berkantor melaksanakan tugas seperti biasa. (*/rnc)