Kasasi Ditolak, Eks Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya Dibui 13 Tahun

Hukrimdibaca 651 kali

Kupang, RNC – Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Pimpinan Bank NTT cabang Surabaya, Didakus Leba. Vonis terhadap terdakwa pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan investasi jangka panjang ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim MA pada Senin (12/7/2021) lalu.

Dalam amar putusan, majelis hakim MA yang memeriksa perkara ini memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/PT.KPG. tanggal 21 Januari 2021 mengenai pidana pengganti denda.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 700.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian amar putusan sebagaimana tertuang dalam petikan putusan MA Nomor 2391K/Pid.Sus/2021.

Majelis hakim MA juga menetapkan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp 200.000.000,00 dan uang yang dititipkan terdakwa melalui Penuntut Umum pada saat persidangan sebesar Rp 85.000.000,00 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 285.000.000,00. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya  perkara  pada tingkat  kasasi sebesar 2.500.000,00.

Hendrik Tiip selaku Penuntut Umum dalam perkara ini saat dikonfirmasi RakyatNTT.com, Rabu (28/7/2021) mengatakan, petikan putusan MA ini sudah dilaporkan kepada Kajari Kota Kupang melalui Kasi Pidsus untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi atas putusan kasasi ini.

“Uang pengganti yang disita di tahap penyidikan dan yang diserahkan di tahap persidangan segera kami setorkan ke kas negara,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang pada 20 November 2020 menjatuhkan pidana kepada terdakwa Didakus Leba dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 285.000.000,00 dengan memperhitungkan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp 200.000.000,00 dan uang yang di titipkan terdakwa melalui Penuntut Umum pada saat persidangan sebesar Rp 85.000.000,00.

Terdakwa yang keberatan dengan putusan tersebut kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Dalam putusan PT Kupang, pidana penjara kepada terdakwa diperberat menjadi 13 tahun. Denda yang dibebankan kepada terdakwa juga dinaikkan menjadi Rp 700.000.000,00 subsidair 9 bulan kurungan. Pada 8 Februari 2021, terdakwa mengajukan kasasi karena keberatan dengan putusan itu. (rnc09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *