Kejari Rote Ndao Deklarasikan House of Restorative Justice

Rotedibaca 130 kali

Ba’a, RNC – Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Budi Narsanto, SH, didampingi para kepala seksi, kasubag dan para Jaksa Fungsional, mendeklarasikan pencanangan Rumah Adhyaksa, House of Restorative Justice. Acara launching itu bertempat di Kantor Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Kamis (14/4/2022).

Kajari Budi dalam sambutannya menitik-beratkan terkait kehadiran Rumah Adhyaksa, House of Restorative Justice (Rumah RJ) yang dilaunching Jaksa Agung RI, Burhanuddin, 16 Maret 2022 lalu, yang merupakan salah satu gagasan penggabungan/elaborasi hukum yang hidup (living law), dengan hukum yang diberlakukan (positive law).

Dimana, kata Kajari Budi, pemecahan segala permasalahan hukum di masyarakat, dapat dengan kearifan local (local genius) sebagai filterisasi perkara yang masuk ke pengadilan. Ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Restorative Justice, dengan acuan dalam melaksanakan Restorative Justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: 15 Tahun 2020.

Misalnya, lanjut Kajari Budi, hukuman di bawah lima tahun, dan kerugian di bawah Rp 2.500.000. Tetapi tentang kerugian secara kasuitis, juga bisa lebih dari Rp 2.500.000, tergantung beberapa faktor, dan pelaku belum pernah dihukum, mendapat maaf dari korban, serta mengembalikan semua kerugian yang diderita korban.

Selanjutnya, diharapkan ke depannya pembentukan Rumah Restorative Justice ini tidak cukup dengan memiliki satu Rumah Restorative Justice, tetapi secara bertahap mulai dari setiap kecamatan. Selanjutnya setiap desa memiliki satu Rumah Restorative Justice, sehingga sesuai dengan semangat Rumah Restorative Justice mendekatkan nilai – nilai keadilan, musyawarah, persatuan di dalam masyarakat dan kemanfaatan hukum, serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian, dapat diwujudkan.

Dikatakannya, Rumah Restorative Justice sebagai sarana penelitian dan edukasi tentang bagaimana keberadaan Rumah Restorative Justice, dapat mengubah perilaku masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Selain itu bertujuan mengedukasi masyarakat, terkait perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan.

“Jaksa Agung berpesan agar Rumah Restorative Justice dapat digunakan dan dimanfaatkan bukan saja untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana tetapi untuk menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat baik itu perkara perdata, tanah, perkawinan termasuk juga untuk kepentingan sosialisasi program pemerintah,” ujar Kajari Budi. (rnc12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *