Oleh: Petrus Selestinus
Koordinator TPDI dan Advokat Peradi
KEPUTUSAN KPU Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mabar Tahun 2020, telah diumumkan melalui Pemgumuman KPU Mabar No. : 317/PL.02. 3-PU/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020, berdasarkan hasil Rapat Pleno Penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati pada tanggal 23 September 2020.
Bakal Paslon Bupati Edistasius Endi, SE dan Bakal Calon Wakil Bupati dr. Yulianus Weng, M.Kes. yang diusung oleh gabungan Partai Politik Nasdem, Golkar, PBB dan PKPI, oleh KPU Mabar berdasarkan hasil penilaian keabsahan dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dinyatakan “Memenuhi Syarat”, bersama 3 (tiga) bakal calon lain.
BACA JUGA: HTI Sebar Benih-benih Radikalisme di Kampus dan Masjid di Sikka
Ke 3 (tiga) Bakal Paslon lainnya yang juga dinyatakan “Memenuhi Syarat” yaitu : Andrianus Garu, SE, MSi. dan Anggalinus Gapul, SP. MMA, diusung gabungan Partai Politik PAN dan Hanura; drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP. diusung gabungan Partai Politik PDIP, PKB, Gerindra dan Perindo; dan Ir. Pantas Ferdinandus dan Andi Riski Nur Cahya D.SH. diusung gabungan Partai Politik Demokrat, PKS dan PPP.
Yang menjadi persoalan Hukum, Kode Etik dan Administrasi yang akan disoal ke Bawaslu, DKPP dan Gugatan ke PTUN adalah Penetapan Persyaratan Calon Bupati Mabar a/n. Edistasius Endi, SE. karena dinyatakan “Memenuhi Syarat” dalam Keputusan KPU Mabar No. : 90/PL.02.3-Kpt/5315/KPU-Kab /IX/2020, Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, tanggal 23 September 2020, karena dinilai sebagai telah “Melawan Hukum”.
Melawan Hukum dan Akal Sehat
Keputusan KPU Manggarai Barat No. : 90/PL.02.3-Kpt/ 5315/ KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020 tsb. sangat beralsan dinilai sebagai bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Bukti-Bukti yang ada, antarai lain :
a. Ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa calon harus memenuhi persyaratan antara lain “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
b. Penjelasan resmi ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf i, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela antara lain judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
c. Ketentuan pasal 42 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016.
d. Ketentuan pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) huruf b angka 4 UU No. : 10 Tahun 2016, menegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan, antara lain “Surat Keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan SKCK sebagaimana dimaksud dalam.pasal 7 huruf i”; dan
e. Ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf j, PKPU No. 1 Tahun 2020, dengan tegas menyatakan “warga negara Indonesia dapat menjadi calon Gubernur, Bupati dstnya. dengan memenuhi persyaratan, salah satunya adalah “tidak pernah melakukan perbuatan tercela”.
f. Ketentuan pasal 42 ayat (1) huruf h PKPU No. 1 Tahun 2020, menyatakan bahwa dokumen persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten terdiri atas (antara lain) “surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bakal calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela”.
Bertentangan dengan Fakta-fakta
Sikap KPU Mabar, bertentangan dengan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum, antara lain :
a. SKCK Polres Manggarai Barat No. : SKCK/ YANMAS/1198 /VIII/YAN. 2.3/2020/SAT INTELKAM, tanggal 19 Agustus 2020 yang mencatat adanya tindakan kriminal berupa MAIN JUDI, pasal 303 dan 303 bis ayat (1) ke-1 ke-2 KUHP;
b. Sprindik dan Surat Perintah Penahanan Polres Mabar a/n. Edistasius Endi, SE.dkk. No. : SP.Han/23,24,25,26/IV/2016/Satres- krim sejak tanggal 16 April 2016 s/d tanggal 05 Mei 2016 dstnya, karena disangka melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan pasal 303 bis ayat (1) ke-1 ke-2 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 ke-2 dengan ancaman 4 tahun penjara;
c. Surat Dakwaan JPU Kejaksaan Mabar secara alternatif mendakwa Terdakwa Edistasius Endi dengan Dakwaan Pertama melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo. pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 dengan ancaman pidananya 10 tahun penjara; Dakwaan Kedua melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan Dakwaan Ketiga melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP sengan ancaman pidana 4 tahun penjara ;
d. Pengakuan Edistasius Endi, SE dalam persidangan perkara pidana MAIN JUDI No. 45/Pid.B/2016/PN.LBJ yang diperkuat dengan bukti keterangan Saksi Sdr. PRIYO NUSANTORO dkk.
e. Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 45/Pid.B/2016/PN.LBJ. tanggal 10 Agustus 2016, memastikan bahwa Sdr. Edistasius Endi, SE dkk. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta” “MAIN JUDI” dstnya. sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga yaitu melanggar ketentuan seperti tercantum pada pasal pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP” yang ancaman pidana penjara 4 tahun.
f. Bukti administrasi Eksekusi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mabar pada Lembaga Pemasyarakatan Mabar yang diakui oleh Edistasius Endi, SE dalam Surat Pernyataan sebagai bukti keterbukaan dan kejujuran tertanggal 04 September 2020 yang dimuat sebagai Pengumuman di Harian Victory News.
BACA JUGA: Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme; Tiga Entitas Menakutkan yang Menghantui Masyarakat NTT
Semua fakta dan bukti-bukti telah diverifikasi, divalidasi dan diklarifikasi oleh KPU kepada semua instansi hukum yang mengeluarkan dokumen bukti, terkait hal ikhwal perbuatan “MAIN JUDI” yang pernah dilakukan oleh Edistasius Endi, SE. hingga dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Mabar sebagai Terpidana.
Namun demikian sikap Komisioner KPU Mabar berbanding terbalik, tidak linear dengan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum yang ada, tidak memiliki keberanian dan kejujuran untuk menyatakan bahwa dokumen SKCK a/n. Edistasius Endi, SE, “Tidak Memenuhi Syarat” Calon, karena terbukti “pernah melakukan perbuatan tercela” berupa MAIN JUDI. Karena itu kasus ini akan menjadi ujian terhadap akal sehat publik yang mencermati perilaku Komisioner KPU Mabar dalam penyelenggaran Pilkada Mabar 2020.
(*)