Kupang, RNC – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham NTT, Mulyadi meminta agar proses peradilan di tiap lembaga pemasyarakatan harus transparan sehingga tercapai asas kepastian hukum
Hal itu disampaikan Mulyadi dalam penyelenggaraan bimbingan teknis (Bimtek)
Implementasi Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di Hotel Sotis Kupang, Kamis (17/6/2021).
Bimtek tersebut menghadirkan 35 peserta dari 21 UPT Pemasyarakatan di wilayah NTT, dan tetap menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 selama 3 hari sejak 16-18 Juni.
Mulyadi saat membaca sambutan pembukaan bimtek menyampaikan bahwa SPPT-TI merupakan salah satu fokus kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan keterpaduan dalam sistem peradilan pidana serta adanya transparansi penegakan hukum.
“Perlu kita tanamkan satu pemahaman bahwa keberadaan SPPT-TI ini bertujuan untuk mewujudkan proses peradilan yang transparan sehingga asas kepastian hukum dapat tercapai dengan baik,” ujar dia.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam pengembangan SPPT-TI juga melibatkan Bappenas RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
SPPT-TI merupakan kebijakan Pemerintah dengan tujuan agar adanya keterpaduan antar subsistem pada sistem peradilan pidana, sebagai inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-31.HH.01.04 TAHUN 2020 tanggal 17 Desember 2020, telah ditetapkan sebanyak 213 UPT Lapas/Rutan, 79 UPT Bapas, dan 32 UPT LPKA untuk melaksanakan SPPT-TI tahun 2021.
Menurutnya, khusus Wilayah Provinsi NTT ditetapkan Rutan Kelas IIB Kupang, Bapas Kelas IIA Kupang dan LPKA Kelas I Kupang sebagai UPT Pilot Project pelaksanaan SPPT-TI tahun 2021.
Lebih lanjut, Mulyadi pun mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti seluruh rangkaian dengan baik untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
“Bagi para operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) pada UPT agar meningkatkan kinerja penginputan data tahanan pada fitur Penerimaan Tahanan dan Manajemen Registrasi Tahanan pada aplikasi SDP serta harus dilakukan secara tepat waktu,” beber dia. (rnc18)