Sepulang dari Amerika Serikat, Edhy beserta romobongan terjaring operasi tangkap tangan KPK saat tiba di Bandara Internasional Soekartno Hatta pada Selasa (24/11) menjelang tengah malam. Mereka dibawa ke Gedung KPK.
Setelah menjalani pemeriksaan, Edhy bersama 6 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka suap ekspor benur. Sementara Istri Edhy, Iis Rosita dibebaskan oleh KPK lantaran hanya diperiksa sebagai saksi.
7 Orang Ditetapkan Tersangka
Tujuh orang tersangka itu terdiri dari pihak pemberi dan penerima suap. Berikut datanya:
Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)
Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).
BACA JUGA: Edhy Prabowo Mundur dari Jabatan Menteri KKP dan Waketum Gerindra
5 orang tersangka termasuk Edhy ditahan di rutan KPK. Penahanan terhitung selama 20 hari ke depan. Sementara 2 orang lainnya belum tertangkap dan diminta untuk menyerahkan diri.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020. Masing-masing bertempat di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Itu untuk tersangka EP, SAF, SWD, AF dan SJT,” katan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020)
“Untuk dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK,” imbuhnya. (*/dtc/rnc)