Kupang, RNC – Angka positif covid-19 maupun angka kematian akibat covid-19 yang meningkat membuat Pemerintah Kota Kupang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Rabu (13/1/2021), Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan masyarakat.
Berikut 13 imbauan Wali Kota Kupang terkait pembatasan kegiatan masyarakat:
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen), dengan
pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara ketat;
4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:
a. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam
operasional restoran;
b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall/toko/toko moderen sampai dengan pukul 19.00 WIB; dan
c. pasar tradisional dilakukan pembatasan jam operasional (transaksi jual-beli) pada pukul 05.00-10.00 pagi dilanjutkan pada pukul 16.00-19.00 sore.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: 1 Pasien Covid-19 di Kupang Meninggal Dunia di RS Kartini
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. Kegiatan di tempat ibadah untuk sementara tidak dilaksanakan tatap muka secara langsung tetapi dapat dilaksanakan secara virtual sampai 25 Januari 2021, yang secara teknis
diatur bersama FKUB;
7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara;
8. Dilakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan wajib memakai masker dan mentaati protokol
kesehatan bagi sopir, awak dan/atau penumpang terutama yang masuk Kota Kupang;
9. Dilakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) Wilayah Kota Kupang dan bagi sopir, awak dan/atau penumpang yang tidak memakai masker dan menaati Protokol Kesehatan lainnya dilarang memasuki Wilayah Kota
Kupang;
10. Menutup untuk sementara waktu semua restoran/ballroom dari kegiatan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun sampai dengan 25 Januari 2021;
11. Setiap warga Kota Kupang dilarang menyelenggarakan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun sampai dengan 25 Januari 2021;
12. Kepada Satuan Polisi Pamong Praja Camat dan Lurah sebagai Gugus Tugas Kelurahan diminta untuk tetap mengawasi pelaksanaan Edaran ini;
dan
13. Kepada Perangkat Daerah terkait yang berwenang dalam menegakan protokol kesehatan agar wajib secara masif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra kerja.
(*/rnc)