Kupang, RNC – Melonjaknya covid-19 di Kota Kupang dan NTT membuat Sinode GMIT mengeluarkan kebijakan untuk ibadah berlangsung di rumah. Ibadah di rumah berlangsung mulai 15-29 Januari.
Dalam suara gembala yang diterbitkan Jumat (15/1/2021) hari ini, Ketua Sinode GMIT, Pdt. Dr. Mery Kolimon menyampaikan 10 poin penting.
Pertama; seluruh pelayanan gereja di tiga klasis di wilayah Pemerintah Kota Kupang, yakni Klasis Kota Kupang, Kota Kupang Barat, dan Kota Kupang Timur, diselenggarakan di rumah masing-masing anggota jemaat, mulai 15-29 Januari 2021. Hal ini termasuk persidangan majelis jemaat dan persidangan majelis klasis di ketiga klasis tersebut.
Dijelaskan, penentuan waktu ini berdasarkan pertimbangan waktu 14 hari efektif untuk menekan penularan virus Covid-19, sekaligus memperhatikan Surat Edaran Walikota Kupang No. 004/HK.188.45.443.1/1/2021.
Kedua; bagi jemaat-jemaat di ibu kota kabupaten dan ibu kota kecamatan di luar tiga klasis ini, jika kecenderungan angka paparan covid meningkat maka dapat menyesuaikan dengan melakukan ibadah di rumah-rumah jemaat.
Ketiga; meskipun semua bentuk pelayanan diberhentikan namun fungsi pendampingan pastoral dari presbiter, terutama pendeta tetap dilaksanakan dengan menggunakan alat pelindung diri (APD).
Keempat; bagi segenap jemaat GMIT di wilayah yang lain tetap menata pelayanan berdasarkan
SOP yang dikeluarkan MSH pada bulan Oktober 2020 mengenai zona hijau, kuning,
dan merah.
Kelima; Sinode meminta segenap jemaat GMIT melanjutkan doa-doa keluarga setiap jam 7
malam ditandai dengan bunyi lonceng gereja.
BACA JUGA: Wali Kota dan Wawali Kota Kupang Gagal Terima Vaksin, Ini Alasannya
Keenam; para pendeta di tiap klasis melanjutkan doa bulanan setiap tanggal 10.
Ketujuh; karena pemerintah Indonesia telah memulai vaksinasi Covid-19, Sinode meminta majelis jemaat, majelis klasis, dan majelis sinode untuk melaksanakan edukasi, komunikasi, dan informasi bagi jemaat-jemaat di sekitar vaksinasi agar semua orang mendukung dan memberi diri guna vaksinasi pada waktu yang akan diatur oleh pemerintah.
Kedelapan; ibadah penguburan bagi jenazah anggota jemaat yang terpapar Covid-19 tetap
mengikuti protokol yang diatur pemerintah dan SOP yang dikeluarkan Majelis Sinode pada bulan Oktober 2020.
Kesembilan; mengingat makin meningkatnya ancaman pandemi Covid-19, Sinode meminta semua
jemaat dan klasis GMIT yang belum membentuk tim tanggap Covid-19 agar segera membentuk.
Kesepuluh; bagi setiap jemaat yang anggota jemaatnya terkonfirmasi covid-19 agar segera melaporkan ke dinas kesehatan atau fasilitas kesehatan terdekat seperti puskesmas untuk mendapat pelayanan.
“Mari kita terus berdoa meminta kemurahan Allah Tritunggal untuk menguatkan kita semua dan memberi kita hikmat untuk menata pelayanan gereja di masa-masa sulit ini agar kita tetap menjadi berkat bagi masyarakat, bangsa, dan semesta,” tulis Pdt. Mery. (*/rnc)