Tersangka Muhammad Achyar Tiba di Kupang dengan Tangan Diborgol

Headline, Hukrimdibaca 4,205 kali

Kupang, RNC – Muhammad Achyar, salah satu tersangka kasus jual beli tanah milik Pemkab Manggarai Barat (Mabar) di Labuan Bajo, pagi tadi (15/1/2021) tiba di Bandara El Tari Kupang. Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu sempat dititipkan di Rutan Salemba Jakarta pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kamis kemarin (14/1/2021).

Dini hari tadi sekira pukul 02.15 WIB, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT yang terdiri dari Yoni Malaka, Benfrid Foeh dan Ari Wibowo membawa Muhammad Achyar dari Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air.

Tangan bekas pengacara artis Nikita Mirzani itu tampak diborgol saat tiba di Bandara El Tari Kupang sekira pukul 06.25 Wita.

Terkait keterlibatan Muhammad Achyar dalam kasus ini, penyidik Kejati NTT belum membeberkannya secara detail. Dan saat berita ini diturunkan, pihak Kejati NTT sedang mempersiapkan konferensi pers dengan awak media.

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Eks Pengacara Nikita Mirzani Hari Ini Tiba di Kupang

Namun dalam hak jawab Gories Mere yang dikirim tim kuasa hukumnya kepada sejumlah media massa, pada poin ke-3 sampai poin ke-5 diuraikan dengan jelas peranan Muhammad Achyar.

Pada poin ke-4 disebutkan, pembelian tanah yang pernah Gories Mere lakukan adalah pada tahun 2017 dari Muhammad Achyar S.H seluas 2,000 m2 (0,2 Ha) dan Gabriel Mahal S.H seluas 2,000 m2 (0,2 Ha), total 4,000 m2 (0,4 Ha), yang menurut Sdr. Muhammad Achyar S.H, tanah tersebut adalah milik Muhammad Achyar S.H., dan Gabriel Mahal, SH yang mereka beli dari Ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa. Selanjutnya Muhammad Achyar S.H, menawarkan lagi tanah milik ahli waris Abclullah Tengku Daeng Malewa seluas kurang lebih 3 Ha.

Selanjutnya pada poin ke-5 dan ke-6 disebutkan, untuk kesungguhan transaksi tersebut, Gories Mere setuju untuk menyerahkan uang muka kepada Muhammad Achyar S.H, dengan catatan transaksi baru akan terjadi setelah status tanah telah lengkap memiliki Sertifikat Hak Milik. Akan tetapi, karena Sertifikat Hak Milik tidak kunjung terbit sampai dengan tahun 2018, maka transaksi pembelian tersebut telah dibatalkan pada tahun 2018. (rnc09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *